PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh pada tahap 2 akan disalurkan pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk penyaluran tahap kedua sebesar 2.406.915 data.
Meski telah menerima data, dirinya mengatakan akan tetap dilakukan validasi serta pemadanan data agar penyaluran BSU tersebut tepat sasaran seperti tahap pertama.
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan (pekan ini), setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya dikutip melalui siaran pers, Senin (19/09/2022).
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Nilai BSU 2020 untuk pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp600.000, dikutip dari laman website bsu.kemnaker.go.id berikut ini syarat mendapatkan BSU 2022:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
• Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
• Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
• Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Bila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.
Sementara itu, cara cek penerima BSU 2022 dapat dilakukan di laman website bsu.kemnaker.go.id:
- Kunjungi laman website bsu.kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Lengkapi profil biodata diri dengan mengisi data berupa foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Setelah itu, cek notifikasi dengan tahapan terdaftar, ditetapkan dan tersalurkan ke rekening bank terkait.
Jika keterangan notifikasi terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Namun jika keterangannya ditetapkan, maka akan mendapatkan notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Dan jika keterangannya tersalurkan ke rekening, maka akan mendapatkan notifikasi dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.