PARBOABOA, Pematangsiantar - Saat ini kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sudah legal di berbagai negara dunia.
Namun pelegalan LGBT ini tak mendapat dukungan dari semua negara. Indonesia termasuk dalam negara yang menolak tegas kaum LGBT.
Perdebatan tak berkesudahan mengenai LGBT ini masih menjadi topik panas, karena tidak sesuai dengan Indonesia yang memegang teguh nilai agama. Selain itu, dengan para LGBT ini dianggap merusak kesucian pernikahan.
Seolah tak mengetahui mengenai sensitivitas topik LGBT di Indonesia, Kedutaan Besar Inggris yang terletak di Jakarta menggungah bendera pelangi yang merupakan lambang LGBT di akun media sosial resmi @ukinidonesia.
Bendera tersebut berkibar di halaman Kedubes Inggris pada tanggal 17 mei lalu, sebagai bentuk dukungan untuk peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT).
Dalam keterangan unggahan, pihak Inggris menyampaikan alasan pengibaran bendera LGBT tersebut.
Mereka menilai jika kaum LGBT sama dengan masyarakat lainnya yang harus mendapat pengakuan hak asasi sebagai manusia.
Kemudian mereka juga menilai, jika setiap orang bebas untuk mencintai siapapun dan bebas mengekspresikan diri mereka.
Inggris juga menginginkan agar para LGBT dapat merasa aman dan diperlakukan sama di tangah-tengah masyarakat.
“Seharusnya mereka tidak perlu menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri,” tulis Kedubes Inggris, dikutip Senin (23/5).
Penjelasana pihak Inggris ini langsung mendapat sejumlah kecaman dari masyarakat, bahkan banyak yang meminta pihak Kedubes tersebut untuk meminta maaf.
Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap tindakan Inggris sebagai bentuk promosi LGBT, karena bendera kelompok tersebut diunggah di media sosial resmi Kedubes.
Oleh karena itu Arwani meminta pemerintah RI untuk memanggil Kedubes Inggris untuk mengkonfimasi hal ini, serta untuk menjelaskan ketidaksetujuan Indonesia akan LGBT.
“Maupun untuk menjelaskan ketidaksetujuan Pemerintah RI terhadap tindakan Kedubes Inggris yang dapat membuat provokasi kepada rakyat Indonesia yang mayoritas menolak LGBT, baik karena alasan agama maupun ideologi negara Pancasila,” ucap Arwani, Minggu (22/5).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia kemudian menilai tindakan Kedubes Inggris itu telah menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia.
Kemlu lantas mengingatkan perwakilan asing agar menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia.
"Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia," ujar Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, Sabtu (21/5).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono juga mewanti-wanti Kedubes Inggris merupakan tamu di Indonesia. Sehingga menurutnya, sudah sepatutnya mereka menghormati tata krama dan budaya lokal Indonesia.
"Tidak juga bisa dibilang sah-sah saja mengibarkan, mengingat mereka bagaimana pun adalah tamu di Indonesia. Dan mereka harus bisa menghormati tata krama dan budaya lokal," kata Dave.
Dave kemudian meminta Kemlu untuk turun tangan dan harus menyelesaikan secara diplomatik sekaligus tetap mempertimbangkan hukum lokal.
Bagaimana pendapat Anda mengenai pengibaran bendera LGBT di Indonesia?