parboaboa

Berharap Kebijaksanaan Bareskrim Polri di Balik Penahanan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam

Gregorius Agung | Metropolitan | 17-05-2024

Anggota Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KPKBM). (Foto: PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon masih ditahan di Polres Jakarta Utara buntut polemik sengketa hunian Kampung Susun di wilayah tersebut.

Warga setempat menolak penahanan Furqon karena dinilai cacat prosedural. Mereka bahkan telah beberapa kali meminta agar penahanan ditangguhkan, tapi tidak pernah dikabulkan.

Kuasa hukum Muhammad Furqon, Wishnu Dwi Anggoro mengatakan, terakhir pihaknya berharap penuh pada kebijaksanaan Bareskrim Polri.

Melalui surat permohonan yang dikirimkan pada 14 Mei 2024 kemarin, Wishnu meminta Bareskrim memberikan perlindungan hukum serta menangguhkan penahanan atas kliennya.

Wishnu optimis, Bareskrim Polri akan bijaksana dalam menegakkan hukum demi terciptanya keadilan di Negara Republik Indonesia, termasuk keadilan bagi kliennya.

"Serta menjalankan program Presisi Polri dan Kode Etik kepolisian di wilayah Republik Indonesia," kata Wishnu dalam rilis yang diterima Parboaboa, Jumat (17/5/2024).

Wishnu menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan oleh warga bersama tim kuasa hukum yang menangani kasus Furqon. Mulai dari mengadukan proses pemidanaan yang cacat procedural ke Bid. Propam Polda DKI, Kapolda DKI Jakarta, Kompolnas hingga Ombudsman, 

Terakhir pihaknya memilih mengadu ke Bareskrim Polri, meminta perlindungan hukum dan penangguhan penahanan.

Sementara itu, salah seorang warga, Oman menerangkan sejak penjemputan paksa hingga perpanjangan penahanan Muhammad furqon, pihak kepolisian Jakarta Utara terkesan memaksakan diri.

Selain itu, meskipun tidak ada bukti permulaan yang cukup terang dia, Furqon tetap ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahkan saat perpanjangan penahanan, surat perpanjangannya baru dikirim saat pihaknya hendak menjemput Furqon pada 22 April 2024. 

Lalu Ketika dimintai penangguhan penahanan, tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. 

"Namun Muhammad Furqon juga tidak pernah diproses apapun selama di tahanan," kata Oman.

Terbaru, berdasarkan informasi yang didapatkan Wishnu Dwi Anggoro, aduan cacat prosedural penahanan Furqon telah ditindaklanjuti oleh Bid. Propam Polda DKI Jakarta. 

Bid. Propam Polda DKI Jakarta juga telah melimpahkan perkara yang diadukan ini kepada Sipropam Polres Jakarta Utara pada 13 Mei 2024.

Namun pihak Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini tiba-tiba menggelar BAP pada 16 Mei 2024 dengan mengundang pula pihak pelapor, yaitu PT. Jakarta Propertindo. 

Wishnu mengatakan, BAP yang diselenggarakan pihak Polres Jakarta Utara ini terkesan diam-diam, tanpa adanya pemberitahuan apapun ke pihak kuasa hukum Furqon. 

Hal ini menurutnya tidak beres dan dipandang berpotensi merugikan kliennya.

"BAP memang menjadi wewenang pihak kepolisian yang bertugas. Namun sebagai Kuasa Hukum Muhammad Furqon, alangkah baiknya kepolisian memberitahukan kepada kami, jika klien kami hendak di BAP," katanya. 

Ia menambahkan, seharusnya kepolisian yang bertugas menyampaikan kepada pihaknya terkait apakah perlu atau tidaknya didampingi Kuasa Hukum. 

Namun, mengacu pada BAP yang diselenggarakan secara tiba-tiba, nampaknya menurut Wishnu memang tidak ada keinginan untuk melibatkan pihaknya.

Karena tidak dilibatkan, kuasa Hukum tegasnya akan meminta hasil proses BAP tersebut kepada pihak kepolisian yang bertugas. 

"Kami akan minta hasil BAP secepatnya, agar kami dapat mengikuti proses perkembangan pemidanaan klien kami," tutup Wishnu.

Diketahui, polemik rumah susun Kampung Bayam bermula Ketika pemerintah tak kunjung memberi izin tinggal kepada warga untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB).

Padahal warga punya hak untuk menempati rumah susun tersebut.

Kepada Parboaboa Februari lalu, Muhammad Furqon mengaku, warga rela meninggalkan kampung Bayam lantaran berharap pada janji Anies Baswedan sewaktu jadi gubernur, bahwa pembangunan KSB diperuntukkan bagi warga.

Namun begitu, sejak KSB diresmikan pada Oktober 2022, warga tak kunjung mendapat kepastian.

Karena tak kunjung terealisasi, pada November 2023, warga yang geram menghuni paksa sejumlah unit yang ada di sana meski belum mengantongi izin.

Bagi Furqon yang merupakan ketua kelompok tani di wilayah tersebut, aksi warga cukup beralasan. Menurut dia, warga telah beberapa kali melayangkan surat audiensi kepada Pemprov dan Perusahaan tapi tidak direspons.

Bermula dari kejadian inilah polemik terus berlanjut hingga berujung penahanan Muhammad Furqon.

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespons polemik tersebut dengan mengatakan akan berusaha mendengar kedua belah pihak yaitu, warga eks Kampung Bayam dan Perusahaan.

Heru juga berjanji akan memberikan alternatif hunian lain bagi warga yang ingin menempati RSB.

"Bisa ditempati Nagrak, Pasar Rumput atau Tanah Pasir," kata Heru kepada Parboaboa Januari 2024 lalu.

Tak hanya itu, ia menambahkan pemerintah juga akan membangun rusun baru di sekitaran JIS untuk mempermudah akses warga. Nanti, demikian ia menegaskan saat itu, "silahkan warga memilih."   

Editor : Gregorius Agung

Tag : #Warga Kampung Bayam    #Penahanan Muhammad Furqon    #Metropolitan    #Kampung Susun Bayam    #Rumah Susun   

BACA JUGA

BERITA TERBARU