Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polisi Ringkus Pria di Medan

polrestabes Medan tangkap terduga pelaku penistaan agama (Foto: Metro Tempo)

PARBOABOA, Medan -  Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang pria berinisial RS (34) atas dugaan penistaan agama yang dipublikasikan melalui konten Youtube, Jumat (11/11).

“Terhadap RS yang juga pemilik akun YouTube sudah kita amankan atas kasus dugaan penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, seperti dilansir dari Seputar Sumut

Fathir mengungkapkan, penangkapan bermula saat Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggelar patrolu siber. Kemudian, petugas mendapati sebuah unggahan video atau konten yang diduga berisi penistaan terhadap agama islam.

Konten tersebut juga berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan mengganggu kerukunan beragama, terutama di wilayah Kota Medan.

Petugas lalu melakukan profiling terhadap konten tersebut dan berhasil menemukan identitas yang diduga adalah RS dengan nama akun Youtube AB. Selesai identifikasi, polisi pun bergegas melakukan penangkapan.

“Barang bukti yang disita berupa satu flashdisk berisi video suara dugaan penistaan agama, satu rangkap screenshot dari akun YouTube yang bersangkutan dan juga satu unit handphone,” kata Fathir.

Fathir menuturkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan untuk pelaku sudah dilakukan penahanan. Atas aksinya, RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS