PARBOABOA, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri bakal menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pernyataan ini disampaikan oleh Komjen Pol Agus Andrianto di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Juni 2023.
Agus mengatakan, tindakan tegas berupa pidana ini sesuai dengan arahan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Di mana, kata dia, keduanya meminta agar tidak ada upaya baking-bakingan dari aparat keamanan terhadap para pelaku perdagangan orang.
Dalam kesempatan yang sama, ia menerangkan jika saat ini Satuan Tugas (Satgas) TPPO tengah fokus dalam penegakan hukum.
Namun, sambungnya, saat Satgas telah berjalan maka akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Diketahui, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Satgas TPPO kini tengah memburu 5 bandar terduga pelaku perdagangan orang.
Mahfud menuturkan jika dirinya juga telah menerima data-data dari lima terduga pelaku ini dari Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menduga bahwa para bandar besar perdagangan orang ini dibekingi oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa di Indonesia.
Oleh karenanya, Benny meminta agar berbagai lembaga terkait untuk bersikap berani demi terberantasnya TPPO.
Sebelumnya, Mahfud menerangkan jika Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat atasi persoalan TPPO.
Dilansir dari setkab.go.id, pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) mengenai TPPO di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Mei 2023.
Ia menyebut bahwa kepala negara meminta dalam waktu satu bulan, sudah ada tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak terkait persoalan perdagangan orang tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam mengungkapkan bahwa Jokowi juga memerintahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghilangkan ‘backing-backing-an’ terhadap penjahat TPPO.
Sebab, lanjut Mahfud, backing-an sesungguhnya dari tindak tegas aparat keamanan dan hukum adalah negara.