Kemendagri Pastikan 4 Pulau yang Diklaim Bagian Aceh Masuk Administrasi Sumut

Status Administrasi Empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut. (Dok. Kemendagri)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Kementrian Dalam Negeri menjawab protes Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengenai status administrasi empat pulau di Aceh, yang justru terdaftar sebagai wilayah Sumut.

Empat pulau yang sedang disengketakan tersebut berada di Aceh Singkil, yaitu Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Namun menurut Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dijelaskan jika keempat pulau tersebut secara sah masuk ke dalam administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Menurut keterangan pers Kemendagri, penetapan wilayah administrasi empat pulau tersebut, sudah melalui proses konfimasi dan verifikasi kepada pemerintah setempat.

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008 lalu telah melakukan verifikasi dan membakukan 213 pulau di Sumut, termasuk keempat pulau yang sedang dipermasalahkan saat ini.

"Hasil verifikasi ini, kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2009. Surat itu menyampaikan bahwa Provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," tulis Kemendagri dikutip dari laman resmi, Selasa (24/5).

Hal yang sama dilakukan pada Provinsi Aceh. Pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi juga telah melakukan verifikasi kepada pemerintah Aceh dan membakukan 260 pulau di wilayah Aceh.

Yang mana, pemerintah Aceh tak menyertakan Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang dalam daftar pulau mereka.

Hasil verifikasi ini pun telah dikonfirmasi  Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 pada 4 November 2009.

Kemudian, pada 2012 dan Agustus 2017, pemerintah Indonesia melaporkan pulau bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Masalah administrasi keempat pulau ini baru dipermasalahkan delapan tahun kemudian.

Pada tahun 2017, Gubernur Aceh mengirim surat bernomor 136/40430 tentang Penegasan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

"Intinya, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Ace,” lanjut Kemendagri.

Gubernur Aceh kemudian meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud.

Lalu kemudian pada 30 November 2017 dilakukan analisa spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut.

Analisis dilakukan dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010).

Hasil konfirmasi itu menyatakan, keempat pulau itu sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS