Jangan Biarkan Nyawa Merenggang Karena Abai Sabuk Keselamatan

Pentingnya sabuk pengaman untuk meminimalisir dampak kecelakaan parah. (Foto: Luke Miller)

PARBOABOA, Jakarta -  Kecelakaan lalu lintas kendaraan angkutan umum dapat saja terjadi, namun tingkat fatalitas dapat diminimalisasi salah satunya dengan penggunaan sabuk keselamatan.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa setidaknya di Desember 2023 terjadi dua kecelakaan tunggal bus.

Pertama yaitu kecelakaan bus PO Handoyo terjadi simpang susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/12/2023). Kecelakaan itu mengakibatkan bus terbalik di simpang susun itu sekitar Kilometer 73.

Semua bermula ketika bus melintas dari Cirebon ke Jakarta, sayangnya ketika memasuki jalur tikungan menuju penghubung tikungan menuju penghubung Tol Cikampek, bus oleng dan terbalik ke arah kiri.

Kecelakaan itu kemudian mengakibatkan 12 penumpang tewas, satu di antaranya anak berumur tujuh tahun, kemudian satu orang lainnya menderita luka berat dan delapan orang menderita luka ringan.

Adapun kecelakaan kedua yaitu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Enam orang tewas dalam kecelakaan tunggal bus antarkota antarprovinsi pada Minggu (31/12/2023) malam.

Lebih rinci, kecelakaan itu terjadi di Kilometer 41,400 ruas Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bus PO Bhineka dengan nomor polisi E-7706-AA itu berjalan dari arah Jakarta menuju Cikampek. Saat di kejadian perkara, bus berjalan di lajur dua dan oleng ke sebelah kiri, sehingga menabrak guard rail atau pembatas jalan di pinggir jalan.

Setelah menghantam pembatas jalan, bus itu terbalik dengan posisi kepala menghadap ke arah Jakarta. Diperkirakan menghantam pembatas jalan dengan kuat hingga terbalik sampai posisinya memutar. Alhasil, badan bus ringsek cukup parah.

Jarang Gunakan Sabuk Pengaman

Djoko menjelaskan, dari kondisi kecelakaan yang terjadi, korban meninggal dunia akibat terlempat keluar bus. Hal itu disebabkan lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai. Sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal,” papar Djoko melalui keterangan tertulisnya kepada PARBOABOA, Kamis (4/1/2024).

Dengan menyia-nyiakan sabuk pengaman, alhasil para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal. Perlu menjadi perhatian bahwa tidak menggunakan sabuk pengaman adalah hal yang sangat berbahaya.

Padahal, penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, namun juga bagi para penumpang.

“Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya,” sambung Djoko.

Sabuk keselamatan sendiri merupakan perangkat peralatan sebagai bagian yang terpasang pada kendaraan bermotor. Tidak lain hal itu berfungsi mencegah benturan terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba.

Lebih rinci, pada Pasal 4, sabuk keselamatan harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang. Sabuk keselamatan harus memenuhi persyaratan yaitu: (a) paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya, (b) tidak mempunyai tepi yang tajam, dan (c) kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.

Selain itu, sabuk keselamatan dapat berupa (a) tipe 2 jangkar, dipasang mulai dari jangkar bawah menyilang melalui badan bagian bawah dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; (b) tipe tiga jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; atau (c) tipe empat jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk.

Djoko berharap agar pengendara meningkatkan kewaspadaan di jalan raya. Maka juga penting jika disediakan indikator yang berbunyi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sudah saatnya juga kata dia, pemerintah tegas, sebab sudah banyak korban akibat tidak mengenakan sabuk pengaman seperti ini. Jangan terulang kembali kecelakaan yang sama dengan korban yang sama pula.

Turunkan Fatalitas Hingga 60 Persen

Djoko menekankan, pemakaian sabuk pengaman akan menjadi pembeda apabila terjadi kecelakaan allu lintas di jalan raya. Terlebih menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman menurunkan fatalitas 40-60 persen.

“Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman. Bagi penumpang bus, sabuk pengaman kiranya akan menahan penumpang untuk tidak terlempar keluar dari bus apabila terjadi tabrakan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan semestinya dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Hal itu untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan.

“Kecelakaan dapat saja terjadi dimanapun dan kapanpun, namun tingkat fatalitas dapat diupayakan minimal,” tandasnya.

Editor: Aprilia Rahapit
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS