PARBOABOA, Sumut - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Provinsi Sumatera Utara semakin tidak terkendali.
Menurut informasi terbaru dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemprov Sumatera Utara, sebanyak 14.927 ekor hewan ternak di 358 desa dalam 23 kabupaten dan kota di Sumatra Utara telah terinfeksi penyakit ini, dimana 17 ekor diantaranya mati. Sejumlah ternak berhasil sembuh, namun saat ini 7.015 ekor hewan ternak masih dalam kondisi sakit.
Penyebaran penyakit yang berlangsung cepat tersebut, membuat 20 daerah di Sumut masuk zona merah penyebaran PMK. Sementara 3 daerah di zona kuning dan 10 daerah berada di zona hijau.
Agar penyakit ini tidak semakin menyebar, pemerintah provinsi Sumut memberlakukan beberapa kebijakan dalam proses keluar masuk hewan ke Sumut. Petugas gabungan dari personil TNI, Polisi, dan Satpol PP akan melakukan penjagaan di sejumlah perbatasan Sumatera Utara.
"Kami sudah mulai melakukan pengetatan di perbatasan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya di pintu-pintu masuk Sumatra Utara," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemprov Sumatera Utara Azhar Harahap pada rapat koordinasi di Kota Medan, Rabu (13/7).
Tak hanya mengawasi alur keluar masuk hewan di perbatasan provinsi, lalu lintas hewan ternak di perbatasan kabupaten dan kota juga akan diawasi. Hewan ternak dari daerah berstatus zona merah dan kuning dilarang masuk ke daerah berstatus zona hijau. Sementara hewan ternak dari daerah berstatus zona hijau diizinkan dibawa ke kabupaten/kota lain, namun hewan ternak yang akan dikirim telah mengantongi surat keterangan kesehatan.
Setelah mengawasi proses keluar masuk hewan ternak ke setiap daerah, pemerintah juga akan menyediakan obat-obatan dan mulai melakukan penyuntikan vaksin ke hewan ternak.
Langkah-langkah yang diambil tersebut, diharapkan dapat segera memutus mata rantai penyebaran penyakit hewan ini di provinsi Sumut.