Khawatir Akan Sibuk dengan Agenda Pemilu 2024, Jala PRT Desak DPR Segera Sidangkan RUU PPRT

Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini saat ditemui di Pengadilan Negeria Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). (Foto: Parboaboa/Muazam).

PARBOABOA, Jakarta - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mendesak DPR segera menyidangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Apalagi, menurut Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini, Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT sudah diserahkan ke DPR, 15 Mei lalu. Sehingga Badan Musyawarah (Bamus) DPR harus segera mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU PPRT.

"Bamus segera mengagendakan agar RUU PPRT dapat dibahas pada sidang tingkat satu, antara DPR dengan pemerintah. Kemudian, dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang ini, sehingga bisa disidangkan dalam masa sidang Mei sampai pertengahan Juli ini," jelas Lita kepada Parboaboa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Lita berharap RUU PPRT bisa disahkan pada masa sidang tahun ini sebelum fraksi Partai Politik di DPR sibuk dengan agenda Pemilu 2024.

Pasalnya, lanjut dia, pekerja rumah tangga telah menunggu selama 19 tahun terkait payung hukum perlindungan mereka.

Bahkan dalam kurun waktu itu, banyak PRT yang mendapatkan penyiksaan oleh pemberi kerja.

"Kami itu setiap hari mendapatkan laporan PRT itu ada yang disandera oleh penyalur, kemudian ada PRT yang ditahan dokumennya, termasuk KK (kartu keluarga), Ijazah, bahkan surat nikah dan KTP (kartu tanda penduduk)," kesalnya.

Lebih lanjut Lita mengatakan dengan adanya UU PPRT kehidupan pekerja akan terjamin, sembari berharap tidak ada lagi korban penyiksaan PRT oleh majikan.

"Dengan UU PPRT ini harapannya akan mengubah situasi hidup pekerja," tegasnya.

Salah satu kasus penyiksaan pekerja rumah tangga yang mencuat ke publik adalah penyiksaan terhadap Siti Khotimah.

PRT asal Pemalang, Jawa Tengah itu disiksa dengan sadis, mulai dari pemukulan, pemborgolan, disundut rokok yang masih menyala, pengurungan di kandang anjing, ditusuk jarum hingga disiram dengan air panas.

Di kasus Siti Khotimah ini, polisi menetapkan 8 orang tersangka termasuk majikannya, anak majikan dan rekan sesama ART.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai, RUU PPRT bisa melengkapi peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak.

"Harapannya keberadaan RUU PPRT ini saling melengkapi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak yang sudah ada sebelumnya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Aturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Menteri PPPA, RUU PPRT penting untuk memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"RUU PPRT nantinya bisa menjamin penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia," kata Bintang Puspayoga.

Ia melanjutkan, RUU PPRT tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga bermanfaat bagi pemberi kerja, dan Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga (LPPRT).

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS