Jadwal Terbaru Operasi Zebra Tangerang Selatan 2022 dan Daftar Pelanggaran Prioritas

Persisapan Operasi Zebra Jaya Tangerang Selatan (Foto:kompas.com)

PARBOABOA, Jakarta - Berikut jadwal terbaru operasi zebra Tangerang Selatan 2022 dan daftar pelanggaran yang jadi prioritas tilang. 

Dilansir dari instagram @satlantaspolrestangsel bahwa pemberlakuan razia kendaraan atau Operasi Zebra 2022 di Kota Tangerang Selatan akan digelar mulai tanggal 3-16 Oktober 2022.

Tujuan diadakannya Operasi Zebra 2022, yaitu agar masyarakat bisa tertib dalam berkendara.

Dilansir dari Instagram @satlantaspolrestangsel bahwa pemberlakuan razia kendaraan atau Operasi Zebra 2022 di Kota Tangerang Selatan akan digelar mulai tanggal 3-16 Oktober 2022.

Tujuan diadakannya Operasi Zebra 2022, yaitu agar masyarakat bisa tertib dalam berkendara.

Selain itu, Operasi Zebra 2022 bertujuan untuk penertiban lalu lintas yang dapat menyelamatkan anak bangsa.

Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi prioritas tilang dalam giat razia Tangerang Selatan atau Operasi Zebra 2022:

Patuhi Peraturan Berlalu Lintas untuk :

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara

Peraturan tersebut tertulis dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 yakni :

"Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatian nya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."

2. Berkendara melawan arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

3. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

4. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasa 292 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

5. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

6. Melebihi batas kecepatan

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

7. Pengemudi dalam pengaruh alkohol

Jika ditemukan pengendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol, polisi akan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS