PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Dirinya kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni : Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli mengatakan Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 9 orang saksi dan 4 ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana terkait perkara tersebut.
"Tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya dan melakukan koordinasi dengan JPU," ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi pada Rabu (30/3/2022).
Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Editor: -