Isu Pembatasan BBM Subsidi dan Kekhawatiran Panik Membeli Masyarakat 

ilustrasi SPBU milik PT Pertamina yang sedang melayani pembeli. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Jakarta -  Isu pembatasan Pertalite yang menjadi salah satu bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang kian menjadi tanda tanya publik.

Isu ini sebelumnya dilontarkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyebut proyeksi defisit APBN 2024 diprediksi lebih besar dari target pemerintah, sehingga wacana pembatasan ini muncul.

Selain itu, Luhut, dikutip dari akun media sosialnya, @luhut.pandjaitan juga menyindir soal pemberian subsidi pemerintah yang tidak tepat sasaran.

"Kita berharap 17 Agustus ini, kita sudah bisa mulai. Orang yang tidak berhak mendapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," kata dia.

Dalam keterangannya, Luhut juga mengemukakan soal adanya BBM jenis baru, pengganti pertalite yang diklaim rendah sulfur.

BBM ini juga diklaim sesuai standar emisi Euro 5, yaitu kadar sulfur di bawah 50 parts per milion (ppm) dan akan diperkenalkan saat peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, 17 Agustus 2024.

Hanya saja, isu soal pembatasan ini dibantah mulai Menteri ESDM, Arifin Tasrif hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Arifin Tasrif menyatakan, kebijakan pembatasan Pertalite ini masih dibahas di tingkat kementerian.

Nantinya, terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang nantinya akan membatasi Pertalite,

Selain Menteri ESDM, Presiden Jokowi juga menepis isu soal penerapan pembatasan BBM subsidi Pertalite yang dimulai 17 Agustus 2024.

Kepala negara mengaku belum ada pemikiran membatasi BBM Subsidi. Jokowi juga menyebut belum ada rapat soal pembatasan tersebut.

Namun, di sisi lain, 4 menteri Jokowi dikabarkan melakukan rapat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (16/07/2024.

Mereka yaitu Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Selain 4 menteri, rapat yang dipimpin Airlangga Hartarto ini juga dihadiri beberapa pejabat seperti Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dan perwakilan dari PT Pertamina.

Menurut Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, rencana pembatasan BBM bersubsidi baru mulai diterapkan pada 1 September 2024, bukan mulai 17 Agustus 2024.

Diketahui, rencana pembatasan Pertalite oleh pemerintah ini sudah lama dibahas, karena seringkali digunakan oleh golongan yang tidak berhak menerima subsidi. 

Berbagai upaya pemerintah dan Pertamina untuk menyisir orang-orang yang berhak menggunakan Pertalite pun dilakukan. Mulai dari pencatatan nomor kendaraan hingga penggunaan aplikasi tertentu untuk membeli Pertalite.

Respons Pengamat Ekonomi

Isu pembatasan BBM yang akan dimulai pada 17 Agustus 2024 turut dikomentari pengamat ekonomi, Faisal Basri.

Ekonom senior INDEF ini menilai rencana pemerintah membatasi dan mengeluarkan BBM baru pada 17 Agustus 2024 akan memunculkan masalah baru.

Apalagi saat ini, Indonesia masih menjadi importir gula dan meningkatkan penggunaan bioetanol sebagai campuran bensin.

Meskipun pemerintah ngotot meluncurkan produk BBM baru yang diklaim rendah sulfur, namun Faisal menduga produk baru itu kemungkinan sebagai pengganti solar.

Ia juga mengeklaim pernah menyampaikan cara-cara mengelola minyak dan gas bumi di Indonesia.

Selain Faisal, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai wacana pembatasan pertalite adalah pernyataan yang gegabah.

Dikutip dari sebuah acara diskusi, Fahmy khawatir pernyataan itu bisa berdampak pada persepsi yang salah di masyarakat. Apalagi pembatasan dan produk baru BBM yang dikeluarkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Fahmy juga khawatir ada panik membeli atau panic buying akibat pernyataan yang dilontarkan pemerintah lewat Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS