Istilah Trial by The Press dalam Kasus Kematian Afif Maulana, Apa Artinya?

Ilustrasi rial by the press (Foto: Dok. Lexforti

PARBOABOA, Jakarta - Kematian Afif Maulana mendapat sorotan publik belakang ini. Sorotan publik tertuju pada instansi kepolisian yang diduga sebagai penyebab kematian tersebut.

Namun,Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, tak terima tuduhan tersebut.

Suharyono menyebut sejumlah pihak telah melakukan trial by the press yang disinyalir bisa mencoreng nama baik instansi kepolisian karena mengklaim masih belum ada bukti valid terkait penganiayaan yang terjadi pada, (9/06/2024).

Pihaknya juga menyatakan sedang mencari orang yang menyebarkan kasus meninggalnya Afif di media sosial dengan framing yang menyalahkan pihaknya.

Apa itu Trial by The Press?

Secara umum, istilah Trial by the press mengacu pada proses di mana media massa secara intens mengulas suatu kasus atau peristiwa.

Proses ini sering kali menciptakan opini publik dan membentuk praduga bersalah atau sebaliknya terhadap orang atau pihak tertentu mendahului vonis hakim.

Dilansir dari Rio Law Journal, judulnya adalah 'Trial by the Press Terhadap Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Asas Praduga Tidak Bersalah' yang ditulis oleh Sari N.

Istilah tersebut merujuk pada tindakan peradilan sepihak yang dilakukan oleh suatu pihak secara masif untuk menggiring opini publik.

Opini tersebut bertujuan untuk menghakimi tersangka maupun terdakwa yang dianggap bersalah, meskipun proses hukum masih berjalan.

Atas dasar itu, Suharyono khawatir, menguatnya informasi yang mempengaruhi opini publik tersebut bisa berdampak buruk pada lembaga kepolisian.

Nama lembaga kepolisian bahkan dapat terpengaruh oleh konten yang dianggap menyerang kepolisian

Salah satu contohnya adalah saat persidangan kasus kopi sianida pada tahun 2016.

Semua tahapan persidangan disiarkan secara langsung, yang kemudian mempengaruhi pendapat umum tentang kesalahan Jessica bahkan sebelum putusan dijatuhkan.

Selain itu, Bharada E juga mengalami  Trial by The Press oleh media dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.

Bhadarada E telanjur disalahkan publik setelah ramai informasi di media soaial. meskipun pada akhirnya terbukti bahwa ia melakukan perintah atasan.

Pasal 281 KUHP baru menyatakan bahwa pelaku penyebaran trial by the press dapat dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 500 ribu.

Hal ini tertuang dalam, Jurnal Litigasi berjudul Pengaruh Trial by The Press Terhadap Penegakan Hukum Pidana di Indonesia karya Pardede dan Nelson

Pers tidak akan terjebak dalam pengadilan oleh media ketika mereka menggambarkan kesimpulan sebagai fakta berdasarkan logika umum.

Misalnya, tindakan menetapkan seseorang sebagai nabi palsu di Indonesia dianggap melanggar aturan agama dan dianggap penistaan suatu agama.

Sebagai contoh, masyarakat Indonesia telah menetapkan bahwa menyalahgunakan gelar nabi merupakan pelanggaran terhadap aturan agama dan dianggap sebagai penistaan agama.

Di sisi lain, untuk mengungkap misteri di balik kematian Afif dan memuaskan rasa ingin tahu publik, berbagai pihak berusaha mengungkap fakta yang tersedia.

Media massa, sebagai contoh, melaporkan peristiwa kematian Afif berdasarkan fakta yang mereka temukan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pers memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan informasi yang akurat, objektif, dan seimbang dari berbagai sumber.

Prinsip keseimbangan ini menjadi salah satu aspek penting yang harus dipatuhi.

Dalam menjalankan perannya, pers harus independen dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah, pengusaha, dan kelompok lainnya.

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban memberikan masyarakat akses terhadap informasi yang akurat dan objektif.

Penerapan di Amerika

Ketika jurnalis atau sarjana hukum di Amerika Serikat menggunakan istilah trial by the press, biasanya ini digunakan dalam konteks publisitas sebelum persidangan.

Hak kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh amandemen pertama konstitusi mereka sering berseberangan dengan hak fair trial pada amandemen keenam.

Setiap jalannya peradilan akan selalu mendapat ruang yang cukup untuk peliputan, kecuali ada kondisi yang cukup penting dan relevan sehingga hakim perlu melarangnya.

Bahkan, jika dianggap suatu pemberitaan dapat mempengaruhi keputusan para juri, maka hakim biasanya meminta agar para juri tidak mengonsumsi berita selama proses persidangan.

Di Indonesia, istilah trial by the press terkadang digunakan dalam berbagai sudut pandang lain, yang erat kaitannya dengan budaya masyarakat yang menentang keras gosip, fitnah, dan bentuk pencemaran nama baik.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS