Google melaporkan Indonesia menjadi negara yang paling banyak menghapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten atau informasi.
Catatan penghapusan dan permintaan penghapusan konten ini didapat dari berbagai layanan Google seperti Google Penelusuran dan YouTube.
Hal tersebut diketahui dari laporan transparansi periode Januari hingga Juni 2021 yang diterbitkan oleh Google. Dalam laporan itu, Indonesia berada pada urutan pertama negara yang kontennya paling banyak dihapus diikuti oleh Rusia dan Kazakhstan.
Berdasarkan laporan ZDnet, Minggu (24/10/2021), Indonesia memimpin karena permintaan untuk menghapus konten mencapai lebih dari 500.000 URL. Rata-rata alamat URL yang diminta untuk dihapus karena melanggar undang-undang perjudian.
Google sendiri mengatakan telah menghapus lebih dari 20.000 URL dan sedang meninjau sisanya.
Adapun jenis konten yang diminta Indonesia untuk dihapus oleh Google diantaranya seperti konten yang mengandung unsur pelecehan agama, ujaran kebencian dan kekerasan, konten vulgar, blog, Google Docs, situs web, Google Play Apps, hingga kanal YouTube.
Indonesia diikuti oleh sembilan negara lainnya yaitu Rusia, Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brazil.
Sementara lembaga Pemerintah Indonesia yang meminta penghapusan konten Google antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, TNI, permintaan langsung dari pengadilan, dan pihak lainnya.
Selain itu, Google juga merilis kategori lain sebagai negara dengan jumlah permintaan terbanyak. Untuk kategori ini, Rusia menduduki posisi pertama.
Sementara posisi dua sampai 10 besar lain ditempati oleh India, Korea Selatan, Turki, Pakistan, Brazil, Amerika Serikat, Australia, Vietnam, dan Indonesia.
Vice President, Trust & Safety Google, David Graff, menyebut bahwa pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara teratur mengharuskan Google untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan miliknya.
"Kami meninjau tuntutan ini dengan cermat untuk menentukan apakah konten yang menjadi subjek permintaan melanggar persyaratan hukum setempat," kata Graff seperti dikutip dari pernyataan resmi Google.
Graff juga mengatakan bahwa pihaknya menghargai akses ke informasi, mereka akan berupaya meminimalkan penghapusan yang melampaui jangkauan jika memungkinkan dengan berupaya mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan.
"Selama lebih dari satu dekade, kami juga telah menerbitkan laporan transparansi tentang Permintaan Pemerintah untuk Penghapusan Konten. Laporan ini hanya mencakup tuntutan yang dibuat oleh pemerintah dan pengadilan," tutur Graff.