PARBOABOA, Jakarta - Tindakan tegas ditempuh DPD PDIP DKI terkait berita bohong yang beredar menyebutkan Megawati Soekarnoputri koma. Pegiat media sosial Hersubeno Arief dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (15/9).
Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy mengatakan laporan itu mengacu pada konten Hersubeno Arief di kanal YouTube-nya, yang menyebutkan mendapatkan informasi 1.000% valid soal kabar 'Megawati Soekarnoputri koma'.
Hersubeno dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, yang melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat A UU ITE. Selain itu, Hersubeno Arief dilaporkan di Pasal 15 atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa 'Ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp dokter valid 1.000 persen'. Itu kami keberatan di situ makanya kita laporkan," ujar Ronny, Rabu (15/9/2021).
Pernyataan Hersubeno Arief itu dinilai cenderung fitnah dan berbahaya. Pasalnya, terlapor membawa nama dokter saat menyampaikan pernyataan tersebut.
"Buat kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan oleh saudara terlapor bahwa dia mendapatkan informasi dari seorang dokter yang menyebutkan bahwa 1.000 persen valid Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri sakit. Oleh sebab itu, karena ini sangat berbahaya, ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik," terang Ronny.
Sejumlah barang bukti diserahkan salah satunya rekaman video yang diunggah Hersubeno di akun YouTubenya.
"Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian juga ada video yang dimasukkan ke dalam flashdisk dan menyiapkan beberapa saksi," ungkap Ronny.
Pihak PDIP juga menegaskan bahwa saat ini Megawati dalam kondisi sehat. Pelaporan ini juga bagian dari pendidikan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.