Hari ini Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp998 Ribu

Hari ini Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp998 Ribu
Harga Emas Antam Turun (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta - Harga emas  yang dijual PT Aneka Tambang atau Antam pada perdagangan di hari Selasa (13/12/2022) lebih murah apabila dibandingkan perdagangan Senin Kemarin. Harga emas hari ini turun Sebanyak 16 ribu per gram dan dibanderol Rp988 ribu per gram.

Sementara untuk harga emas Antam untuk beli kembali atau buyback ikut turun Rp6 ribu dan membuat harga buyback saat ini berada di level Rp898 ribu per gram. Perlu kita ketahui harga buyback ini artinya jika kita ingin menjual emas, maka Antam akan membeli di harga Rp898 per gram.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1 kg. Harga emas Antam tersebut belum termasuk PPH 22 sebesar 0,9 persen. Kita bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Rincian Harga Emas Antam Per 13 Desember 2022 dari 1 Gram sampai 1 Kg

Harga emas ukuran 0,5 gram Rp 549.500

Harga emas ukuran 1 gram Rp 998.000

Harga emas ukuran 2 gram Rp 1.936.000

Harga emas ukuran 3 gram Rp 2.879.000

Harga emas ukuran 5 gram Rp 4.765.000

Harga emas ukuran 10 gram Rp 9.475.000

Harga emas ukuran 25 gram Rp 23.562.000

Harga emas ukuran 100 gram Rp 94.012.000

Harga emas ukuran 250 gram Rp 234.765.000

Harga emas ukuran 500 gram Rp 469.320.000

Harga emas ukuran 1.000 gram Rp 938.600.000.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka setiap pembelian wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potongan PPh 22.

Sementara itu, untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak, jika penjualannya melebihi Rp10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS