PARBOABOA, Jakarta – Majelis hakim menyentil mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva karena menerima barang bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga dari Kompol Chuck Putranto tanpa adanya tanda terima.
Dalam kasus ini, hakim mengaku heran mengapa hal itu tidak dilakukan Arsyad, yang saat itu menjadi penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu terjadi saat Arsyad menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidik kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Kamis (10/11).
Awalnya, hakim anggota bertanya apakah ada tanda terima barang bukti saat Kompol Chuck Putranto menyerahkan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga. Arsyad pun menjawab saat itu tidak ada tanda terima.
"Kemudian DVR (CCTV) yang kau ambil disegel?" tanya hakim.
"Masih dalam terplastik," jawab Arsyad.
"Dibikin nggak tanda terima barang bukti," tanya hakim.
"Tidak," jawab Arsyad.
Hakim kembali bertanya, apakah sudah ada surat perintah penyidikan terkait peristiwa di Duren Tiga saat DVR CCTV itu diserahkan oleh Chuck. Arsyad pun membenarkan hal itu.
"Sudah ada perintah penyidikan kejadian itu?" tanya hakim.
"Sudah ada," jawab Arsyad.
Terkait hal ini, hakim heran mengapa saat itu Arsyad tidak membuat surat tanda terima barang bukti. Padahal, kata hakim, seorang penyidik tentu tahun barang bukti CCTV menjadi hal penting untuk membuka titik terang suatu peristiwa.
"Kalau seorang penyidik dilakukan penyelidikan tentu dia memerlukan barang bukti DVR itu saudara tahu nggak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tahu? Kenapa kalau tahu tidak menerima tanda terima barang bukti?" tanya hakim.
"Pada saat itu belum," jawab Arsyad.
"Waktu nerima barang bukti diregister dinomorin nggak?" tanya hakim lagi.
"Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak," jawab Arsyad.
Kemudian pertanyaan dilanjut oleh hakim ketua Afrizal Hadi. Hakim Afrizal bertanya apakah Arsyad sudah tahu tentang DVR CCTV yang diserahkan Chuck ke Polres Jaksel itu adalah CCTV di Komplek Duren Tiga. Arsyad pun mengatakan tidak mengetahui hal itu.
"Sudah ada laporan kejadian Duren Tiga pada dalam 8 Juli saudara tahu itu CCTV yang ada di Kompleks Duren Tiga?" tanya hakim.
"Tidak mengetahui," jawab Arsyad.
"Yang benar sajalah. Jadi terkait apa CCTV itu?" tanya hakim.
"Kami diberi tahu mengambilnya," jawab Arsyad.
"Masa tidak tahu itu buat apa? Yang bener saja," kata hakim.
"Tidak mengetahui Yang Mulia," jawab Arsyad.
Hakim lalu menyentil Arsyad lantaran tidak ada label penyitaan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan saat menerima DVR CCTV dari Chuck. Hakim juga mengingatkan Arsyad bahwa barang bukti itu harus ada berita acara.
"Label menjadi label," kata hakim.
"Siap salah," jawab Arsyad.
Hakim menyayangkan barang bukti yang disita kala itu hanya asal diserahkan begitu saja. Padahal dalam proses hukum, berita acara harus ada dalam penyerahan barang bukti.
"Harus ada penyitaan, tindakan itu harus dengan berita acara ya tindakan arbitrase kepolisian itu tidak main serah-serah begitu aja kayak nyerahkan beli goreng pisang," kata hakim.
"Sedangkan beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi, beli makanan pakai tanda terima apalagi barang bukti, masa barang bukti tidak pakai berita acara main serahkan begitu aja tidak benar itu, mestinya beberapa saat dilengkapi," tegas hakim.
Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.