PARBOABOA, Jakarta – Hakim Agung Gazalba Saleh menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan usai KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Gazalba Saleh telah teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2025. Sidang pertama akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022) mendatang.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Gazalba juga ingin PN Jakarta Selatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Oleh karena itu, PN Jakarta Selatan diminta untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Gazalba adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Gazalba dalam petitum permohonannya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA.
Adapun para tersangka, yakni sebagai penerima suap adalah hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial /Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, tersangka selaku pemberi suap ialah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara. Selanjutnya dari pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).