Gereja Katolik Indonesia Tolak Izin Kelola Tambang: Langgar Seruan Ekologi!

Gereja Katolik Indonesia tolak izin kelola tambang bagi ormas (Foto: Facebook/@Gereja Katedral Jakarta)

PARBOABOA, Jakarta - Kebijakan terkait izin pengelolaan tambang batu bara untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menuai pro kontra.

Ada pihak yang menyampaikan dukungan positif, namun sejumlah pihak lain menyatakan penolakan.

Nahdlatul Ulama (NU), misalnya memberikan tanggapan positif dengan berterima kasih kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kebijakan ini adalah langkah berani dan terobosan penting dalam memanfaatkan sumber daya alam milik negara secara lebih langsung demi kesejahteraan rakyat," ujar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dalam keterangan tertulis, Senin (03/06/2024).

Di pihak yang berlawanan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sebagai perwakilan Gereja Katolik menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. 

Uskup Agung Jakarta, Mgr. Ignatius Suharyo selepas silaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta di Jatinegara, Jakarta Timur menegaskan sikap KWI yang menolak izin kelola tambang.

"KWI tidak akan memanfaatkan kesempatan itu karena bukan bagian dari tugas kami, seperti mencari tambang dan sejenisnya," ungkapnya pada Rabu (05/06/2024).

Pernyataan tersebut merespons adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan batubara selama periode 2024-2029. 

PP ini sesungguhnya merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pelayanannya jelas, KWI tidak terlibat dalam usaha tambang seperti itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Romo Marthen Jenarut, menekankan Gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang berkelanjutan.

"KWI menolak tawaran tersebut karena kami percaya bahwa pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujar Marthen dalam keterangan tertulis, Rabu (05/06/2024).

Ia menjelaskan bahwa KWI yang berdiri pada 1927, hanya berfokus pada tugas diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian). 

"KWI akan tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan yang fokus pada pewartaan dan pelayanan demi mewujudkan kehidupan bersama yang bermartabat," kata Marthen.

Ia juga menambahkan bahwa Gereja Katolik tidak mengenal ormas-ormas keagamaan dan berharap agar ormas-ormas yang mengatasnamakan Katolik tetap menjalankan ajaran Katolik. 

"Kami berharap organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Katolik tetap setia pada prinsip spiritualitas dan ajaran sosial Gereja Katolik dalam setiap tindakan mereka," ungkap Marthen.

IUPK Cederai Independensi

Tak terkecuali KWI, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah Jokowi. 

Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada menyebutkan bahwa sebagai bagian dari Gereja Katolik, mereka menolak adanya izin pengelolaan tambang untuk ormas.

"Tidak ada diskusi mengenai tawaran pemerintah terkait pengelolaan tambang dengan PMKRI. Kalau pun ada, PMKRI pasti menolak," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (05/06/2024).

Natalia menjelaskan bahwa PMKRI tidak ingin mencederai independensi sebagai organisasi kemahasiswaan. 

"Kami tidak mau independensi PMKRI terkooptasi dan akan terus menanggapi serta mengkritisi berbagai masalah yang timbul dari operasi industri pertambangan," ungkapnya.

PMKRI menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dan mempertajam ketimpangan sosial. 

Mereka juga mengutip data Komite Pembaruan Agraria (KPA) yang menemukan bahwa sepanjang 2023 telah terjadi 32 konflik agraria terkait tambang di 127.525 hektar lahan dengan 48.622 keluarga terdampak.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan rencana ini dengan merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024," kata Natalia menutup pernyataannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa IUPK untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas. 

Ia juga menegaskan, IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik koperasi maupun perseroan terbatas (PT). 

Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menjelaskan terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan IUPK.

Izin mengelola tambang, lanjutnya, dipertibangkan dengan sejumlah kriteria seperti kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.

Mengapa Gereja Tolak Tambang?

Riset yang dibuat Kristian Dahurandi dan Benediktus Denar dalam Jurnal Alternatif (2021) memberikan jawaban menarik terkait alasan Gereja tolak tambang.

Dalam sejarah, tulis keduanya, terlihat jelas ketegasan sikap para petinggi Gereja terkait segala urusan alam dan lingkungan hidup.

Inspirasi utama sikap Gereja merujuk pada Kitab Suci sebagai buku kehidupan dan pegangan bagi orang-orang yang beriman Katolik.

Kristian dan Benediktus juga menyinggung Surat Apostolik Paus Paulus VI, Octogesima Adveniens yang dalam artikel 21 menegaskan bahwa manusia dan lingkungan tidak bisa dipisahkan. 

Lingkungan merupakan syarat kehidupan manusia yang harus dihormati agar tercipta keharmonisan bersama. 

Lebih lanjut, ungkap keduanya, Paus Fransiskus dalam "Laudato Si" art. 2 juga menyatakan bahwa alam harus dilihat sebagai 'saudara yang perlu dilindungi'. 

Gereja menilai, penghargaan terhadap alam berarti menjaga keutuhan ciptaan yang menjadi bagian dari tugas utama karena mencerminkan kehendak Ilahi.

Pertambangan sebagai salah satu aktivitas ekonomi memang memiliki dampak yang signifikan bagi perkembangan negara. 

Di satu sisi, industri ini dapat memberikan manfaat ekonomi, seperti peningkatan investasi, penyediaan energi, dan percepatan pembangunan. 

Namun, ada juga dampak negatif yang perlu diperhatikan, seperti pencemaran air, tanah, dan udara, yang tidak hanya mengancam ekosistem tetapi juga keselamatan manusia. 

Gereja menolak praktik yang merusak lingkungan karena bertentangan dengan ajaran untuk menjaga ciptaan Tuhan. 

Industri pertambangan dapat merusak lahan pertanian, peternakan, dan perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal dan berlawanan dengan prinsip keadilan sosial yang diajarkan oleh Gereja. 

Selain itu, pertambangan dapat menghancurkan nilai-nilai tradisional dan budaya lokal, mencabut masyarakat dari akar sosial dan kultural mereka.

Keterlibatan perusahaan tambang dalam politik juga menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengkhianati prinsip-prinsip moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh Gereja.

Semua kenyataan tersebut dilihat sebagai ancaman terhadap martabat manusia dan identitas komunitas. 

Secara teologis, Gereja menolak tambang karena menghormati ciptaan Tuhan dan menjaga keadilan sosial. Hal ini merupakan bagian integral dari iman dan ajaran Kristiani. 

Pertambangan yang merusak lingkungan dan menindas masyarakat lokal dianggap bertentangan dengan kehendak Tuhan untuk menciptakan dunia yang baik dan adil bagi semua makhluk.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS