PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/04/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Diketahui, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Vonis mati itu diputuskan pada Senin, 13 Februari 2023, dan hasil banding yang Sambo ajukan dibacakan hari ini.
Ferdy Sambo sebelumnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambungnya.
Dalam putusan tersebut juga ada sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat untuk Ferdy Sambo hingga diberikan hukuman mati.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa; dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," tutur hakim.
Kemudian, hakim menilai bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tindakannya juga dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Kemudian, Sambo dianggap telah mencoreng institusi polri dengan melakukan pembunuhan terhadap sesama polisi.
Selanjutnya, perbuatan Sambo juga telah menyeret sejumlah anak buahnya di kepolisian. Lalu, ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Di sisi lain, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan Ferdy Sambo.
Editor: Maesa