PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota akan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin (09/01/2023) pekan depan.
"Mulai diujicobakan hari ini, Kamis 5 Januari 2023 dan tilang akan berlaku mulai Senin, 9 Januari 2023," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (05/01/2023).
Nantinya, kata Zain, kamera ETLE akan dipasang di empat titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Saat ini, baru satu kamera ETLE yang terpasang dan tengah di ujicoba penerapannya, yakni di Jalan Daan Magot KM 27 Kota Tangerang.
"Empat ETLE statis ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McD, mulai kita uji coba hari ini," kata Zain.
Selain ETLE statis, Zain mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan satu kamera ETLE Portable yang sewaktu-waktu dapat dipindahkan oleh petugas, serta satu unit ETLE Mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai tingkat kerawanan lalu lintas yang tinggi.
"Diharapkan ke depannya keberadaan ETLE ini benar benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalu lintas. Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.