PARBOABOA, Jakarta - Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT Pertamina mengungkap ketidakberesan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pegawai pada SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan pada meteran dengan menambahkan switch atau jumper pada tiga dispenser, sehingga mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (24/3/2024) mengkonfrimasi hal itu dengan mengatakan, "pada pompa ukur BBM di SPBU ini terpasang alat tambahan berupa switch."
Hal itu, lanjut dia, "dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima."
Sementara itu, potensi kerugian masyarakat atau konsumen akibat praktek lancung di atas ditaksir mencapai 2 miliar per tahun.
Zulkifli mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981.
Kedepan, dia memastikan, pihaknya akan segera melakukan penelitian dan/pengamatan lebih lanjut untuk menemukan benar tidaknya dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas Direktorat Metrologi Kemendag melakukan pengecekan dalam rangka persiapan satgas Ramadan dan Idul Fitri 2024.
Sementara SPBU saat ini disegel untuk sementara, pihak Pertamina mengintruksi untuk mengganti dispenser bermasalah dalam jangka waktu dua pekan ke depan.
Direktur Regional Pertamina, Ega Legowo Putra menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan SPBU dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat jelang dan selama Ramadan dan Idul Fitri 2024.
Tindak Pidana Metro Legal
Untuk memahami apa itu tindak pidana Metrologi Legal, pertama-tama yang harus diketahui adalah apa itu Metrologi. Secara sederhana, Metrologi adalah ilmu yang mempelajari ukur-mengukur secara luas.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 huruf b UU Nomor 2 Tahun 1981, Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran dan metode-metode pengukuran.
Alat-alat ukur tersebut harus menyangkut persyaratan teknik dan peraturan yang berdasarkan undang-undang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Selanjutnya, metode pengukuran dinyatakan tidak akurat atau berpotensi terjadi tindak pidana Meterologi Legal apabila terjadi:
- Alat ukur yang digunakan bertanda batal
- Tidak bertanda serah yang sah
- Tanda tera nya rusak
- Ada perbaikan ukuran panjang, isi dan berat
- Panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c UU 2/1981 Tentang tanda tera ulang
Selain beberapa ketentuan di atas, tindak pidana Metrologi Ilegal juga terjadi ketika:
- Terjadi penambahan pada alat ukur, takar dan timbang yang sudah ditera atau ditera secara sah
- Menjual, atau ditawarkan untuk dibeli selain menurut ukuran sebenarnya
- Mengedarkan dan membungkus atau menyimpan untuk dijual menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 22 UU 2/1981
Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU 2/1981, penyidikan dalam tindak pidana Metro Legal dilakukan oleh pegawai instansi pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal.
Pegawai ini selanjutnya, punya hak untuk melakukan penyegelan dan/atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti.
Lalu berdasarkan pasal 25 UU 2/1981, pegawai yang menurut UU diberi tugas melakukan penyegelan, harus melakukannya di tempat-tempat yang terbuka untuk umum.
Dalam hal ada tempat-tempat tertutup, berdasar pasal 25 UU 2/1981 pegawai penyidik dapat dibantu oleh penyidik dari kepolisian.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 107 ayat (1) KUHAP yang menerangkan, penyidik kepolisian juga memberikan petunjuk kepada PPNS tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
Itulah pengertian tindak pidana Metro Legal, kasus yang diduga menjerat pegawai SPBU di rest area Jakarta-Cikampek, km 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Editor: Gregorius Agung