PARBOABOA, Jakarta – Dua tersangka yang merupakan petinggi dari Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
“Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan. Oleh karena itu kami akan ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Ibnu Khajar dan dan Hariyana, Virza Roy Hizzal di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (15/11/2022).
Virza mengatakan, mengingat kliennya yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan PN Jakarta Selatan, ia meminta majelis hakim agar terdakwa dihadirkan secara offline di persidangan berikutnya.
“Jadi, mohon terdakwa bisa hadir secara langsung di persidangan selanjutnya di ruang sidang ini yang mulia,” kata Virza.
Menanggapi hal itu, JPU mengaku harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan terdakwa.
“Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan. Akan kami usahakan majelis,” kata Jaksa.
Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta agar kuasa hukum Ibnu Khajar menyusun eksepsi selama satu pekan, sehingga sidang akan kembali digelar pada Selasa (22/11/2022).
"Satu minggu ya. Ditunda Selasa tanggal 22," kata hakim.
Adapun JPU dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa Ibnu Khajar dan Ahyudin menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp117 miliar untuk kepentingannya pribadi.
Sementara itu, kuasa hukum dari mantan presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU di PN Jakarta selatan.
"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU. Kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi," ujar kuasa hukum Ahyudin, Irfan
Irfan mengatakan, alasan mereka tidak mengajukan nota keberatan karena ingin persidangan terhadap kliennya segera selesai dan apabila terbukti bersalah dapat divonis seadil-adilnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecelakan pesawat Lion Air JT-610 pada 18 Oktober 2018 silam. Kemudian, Boing selaku produsen pesawat memberikan sejumlah dana kepada ahli waris korban sebesar USD144.550 atau sekitar Rp2,066 miliar.
Namun, dana tersebut tidak bisa diterima secara tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan, pendidikan atau kesehatan. Lalu, Boeing meminta ahli waris korban untuk menunjuk lembaga atau yayasan internasional untuk penyaluran dana.
Dari total 69 ahli waris, Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditunjuk sebagai penyalur dana untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat tersebut.Akan tetapi uang donasi yang diberikan Boeing kepada Ibnu Khajar, dan Hariyana serta Ahyudin tidak menyalurkan seluruh dana kepada ahli waris korban.
atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa yaitu Ibnu Khajar, dan Hariyana serta Ahyudin dituntut dan diancam dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: -