Dianggap Tak Transparan dan Akuntabel, DPR RI Minta Jalur Mandiri di PTN Dihapus!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (Foto:putra/kemenpora.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Usai dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kini Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf juga ikut mengusulkan agar jalur mandiri seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dihapus.

Menurutnya, jalur tersebut tidak transparan dan akuntabel. Bahkan, jalur ini justru menjadi celah bagi tindak penyimpangan di lingkungan PTN secara tak bertanggung jawab.

"Jalur mandiri harus dikembalikan ke tujuan yang sebenar-benarnya, tujuan afirmasi. Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang I, II dan III dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan," kata Dede dalam keterangan resminya dikutip Rabu (24/8).

Menurut dia, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya jalur mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu atau terkendala persoalan lainnya.

"Perlu juga ditinjau ulang soal PTNBH (perguruan tinggi berbadan hukum) yang akibatnya membuat PTN berlomba-lomba buka jalur mandiri untuk bisa membiayai sendiri," jelas Dede.

Ia juga meminta agar pemerintah dan PTN untuk menjunjung transparansi dan objektivitas di dunia akademis. Tak hanya dalam penerimaan mahasiswa baru saja, namun dalam peroleh gelar akademik hingga proses kelulusan. Sehingga, tidak terjadi lagi kasus suap di lingkungan kampus.

"Jangan sampai dunia akademis tercoreng karena adanya segelintir orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya sehingga melakukan cara-cara yang tidak transparan, cara-cara curang," sambung Dede.

Tak lupa, Dede juga meminta supaya Kemendikbudristekdikti secepat mungkin menyelesaikan persoalan sebagai dampak kasus hukum yang melibatkan pejabat di Universitas Lampung. Agar kegiatan di kampus itu tidak terkendala dan tetap bisa berjalan dengan baik.

"Patut diingat bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, baik melalui jalur mandiri atau pun reguler," ujarnya.

Sebelumnya, Rektor Unila Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karomani ditangkap KPK bersama Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut KPK, Karomani Cs. mematok biaya mulai Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa baru lewat Jalur Mandiri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS