PARBOABOA, Jakarta - Komisi III DPR RI Santoso meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mendisiplinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak yang suka pamer kekayaan ke publik.
Pasalnya, ia menilai hal tersebut dapat menyiratkan kekuasaan jabatannya hanya digunakan untuk tujuan memperkaya diri.
"Gaya hidup yang dipertontonkan oleh para ASN pajak mulai dari pusat dan daerah harus ditertibkan karena itu menunjukkan bahwa jelas oknum pegawai pajak itu menyalahgunakan, menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri," kata Santoso dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (02/03/2023).
Selain Menteri Keuangan, Santoso juga minta kepala daerah untuk melakukan hal yang serupa agar uang yang berasal dari wajib pajak yang dibayarkan oleh rakyat ini benar-benar diterima oleh negara.
"Menteri Keuangan dan para kepala daerah memiliki kewajiban untuk menertibkan ini agar uang yang berasal dari para wajib pajak benar-benar diterima negara atau daerah dalam rangka pembangunan serta kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa tujuan dari tunjangan kinerja dengan nominal besar yang diberikan kepada pejabat pajak justru ditujukan agar para pegawai tersebut tidak menyalahgunakan jabatannya terhadap uang wajib pajak.
"Tunjangan yang diperoleh para pegawai pajak (fiskus) memang lebih besar dibanding pegawai lainnya di kementerian/lembaga, bisa sampai 10 bulan gaji setiap bulannya," ungkapnya.
Kendati tunjangan itu besar, Komisi III DPR RI ini tetap tak membenarkan sifat suka pamer harta kekayaan sebagaimana yang santer di media sosial beberapa waktu belakangan.
"Meski mendapat tunjangan sampai dengan 10 bulan gaji pun mereka tidak dapat tampil seperti saat ini dengan memiliki motor gede, mobil mewah dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar beserta mobil Rubicon dan motor Harley yang kerap dipamerkan oleh anaknya Mario Dandy di sosial media.
Namun, belakangan diketahui Rubicon dan Harley tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Penyimpangan pajak ini tetap saja merugikan rakyat karena uang yang rakyat bayarkan melalui pajak itu tidak dikembalikan lagi kepada rakyat sepenuhnya, namun diambil oleh oknum pegawai pajak untuk memperkaya dirinya," pungkas Santoso.