DPR Minta Mendag Zulhas Copot Anak Buahnya Terkait Korupsi Impor Baja

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) (Foto: Humas Kemendag)

PARBOABOA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR Amin AK meminta Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) bertindak tegas untuk mencopot sementara anak buahnya dari jabatan strategis ketika sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun sosok yang dimaksud Amin adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono.

"Upaya tersebut sangat penting dalam konteks menegakkan good governance, mendorong penyelenggaraan praktik pemerintahan yang bersih, berwibawa dan berpihak pada kepentingan rakyat," kata Amin, Rabu (9/11).

Menurut politikus PKS ini, Zulhas harus memberikan ruang bagi kejaksaan Agung untuk membuka secara terang benderang dugaan keterlibatan Veri yang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

"Tanpa meninggalkan prinsip asas praduga tak bersalah. Jika memang tidak bersalah, maka penyelesaian kasus ini bisa membersihkan namanya. Ini agar Pak Veri fokus menghadapi kasusnya, sebaiknya Pak Zulhas membebaskan Pak Veri dari jabatannya untuk sementara waktu selama kasus ini ditangani,” saran Amin.

Selain itu, Amin juga berharap penyelidikan dan penyidikan kasus ini tak berhenti sampai Veri dan pejabat di bawahnya saja. Tapi juga harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya agar menjadi efek jera bagi semua pejabat Kementetrian Perdagangan dan mencegah terulangnya kasus yang serupa ke depannya.

"Kami menantikan sikap tegas Pak Menteri Zulhas dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance di lingkungan Kemendag. Terlebih, kita semua sedang bekerja keras membangun kemandirian bangsa dengan mengurangi ketergantungan pada produk impor," ucap Amin.

Diketahui, dugaan korupsi impor baja di Kemendag berawal dari surat keterangan yang dikabarkan ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis.

Karena surat tersebut, enam perusahaan bisa kembali mengimpor baja, namun efeknya ada kerugian negara hingga belasan triliun lantaran prosesnya yang diyakini tidak legal.

Keenam perusahaan tersebut kini sudah berstatus sebagai tersangka dan tiga orang lainnya dari pihak swasta juga berstatus sama.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka perorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sedangkan, enam korporasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS