PARBOABOA, Riau - Dosen Universitas Riau (Unri) SH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada mahasiswanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Riau pada Selasa (22/11).
Tersangka SH mendatangi Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru pada Senin (22/11/2023) pukul 10.30 WIB. Dia datang didampingi pengacaranya, Dody Fernando. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, namun SH belum ditahan usai pemeriksaan.
SH bungkam saat keluar dari ruang penyidik pada Senin malam. Kuasa hukum SH menyebut pemeriksaan SH sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi yang dibuat mahasiswi berinisial L.
Dody Fernando menjelaskan, SH tetap dengan pendiriannya bahwa menolak tuduhan terkait perbuatan cabul terhadap L
"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan agar kami bisa membuktikan bahwa pak Syafri Harto tidak bersalah atas apa yang dituduhkan. Kami sebagai kuasa hukum tetap berkeyakinan 100 persen bisa bebaskan pak Syafri Harto di persidangan," jelasnya.
Doddy juga menyebut bahwa klien selalu kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau status tersangka itu kewenangan penyidik, artinya dalam proses penyidikan itu silakan saja mungkin beranggapan sudah ada alat buktinya. Bagi kita ini baru awal. Akhirnya itu ada di keputusan pengadilan sehingga bisa diuji apa yang bisa dilakukan dalam proses penyidikan ini," tuturnya.
Kronologi Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah video yang berisi pengakuan seorang wanita yang merupakan mahasiswa Unri dari jurusan Hubungan Internasional angkatan tahun 2018, ia menerima pelecehan dari dosen pembimbingnya di lingkungan kampus.
Video yang diungah pada Kamis (4/11) itu kemudian viral di media sosial.
Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Rabu (27/10/2021) siang setelah korban mendatangi ruangan dosen berinisial SH untuk bimbingan proposal skirpsi. Bukannya menanyakan soal skripsi, dosen tersebut malah menanyakan mengenai kehidupan pribadi mahasiswanya itu.
Bahkan dosen tersebut mencium kening dan pipi korban, yang membuatnya merasa sangat dilecehkan. Korban kemudian menemui seorang dosen di kampus untuk membuat pengaduan.
Namun dosen tersebut malah membela SH dan melarang korban untuk membuat pengaduan kepada Ketua Jurusan. Karena akan berdampak pada keluarga sang dekan. Namun sang mahasiswi bersikeras menemui sang ketua jurusan.
Korban kemudian membuat video pengakuannya di media sosial, agar kasus yang menimpanya dapat diselesaikan dengan adil.
Ketika kasus ini terungkap, pelaku SH menbantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan mengancam akan melaporkan balik ke korban, atas dugaan pencemaran nama baik.