PARBOABOA, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada PT AAJ, perusahaan kelapa sawit di Jakarta Utara yang melanggar aturan lingkungan.
Pemberian sanksi itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat itu juga memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, PT AAJ tidak taat memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobong.
"PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara," ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima DLH DKI Jakarta pada Juli hingga Agustus, PT AAJ telah melakukan uji emisi cerobong boiler secara mandiri oleh swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.
Meski begitu, lanjut dia, DLH DKI Jakarta kembali melakukan legal sampling untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu.
"Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya," jelas Asep.
Saat ini DLH DKI Jakarta melalui bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) menerjunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ sejak tanggal 19 hingga 25 September 2023.
Tidak hanya PT AAJ, DLH DKI juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
"Tim DLH DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif yang diberikan kepada PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.