Ditegaskan Kembali oleh Kemenkes : Seluruh Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Tanggung Negara

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Tanggung Negara (foto RS Pertamina Jaya. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Parboaboa, Jakarta – Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas mengatakan, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 yang di rawat di rumah sakit adalah tanggung jawab negara alias gratis.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular dan tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari 2022, yang menyatakan bahwa “Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien.

"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," Jelas Abdul saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Biaya perawatan pasien Covid-19 yang dimaksudkan yaitu sampai pasien tersebut dinyatakan sembuh atau sudah negatif covid-19, serta mendapat izin pulang dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

"Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif)," ucapnya.

Jadi rumah sakit diminta memberikan data lengkap kepada RS online yang akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim covid-19.

Kemenkes kembali menegaskan, fasilitas rawat inap di rumah sakit hanya ditujukan kepada pasien yang terkena virus Covid-19, termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat, hingga kritis.

"Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tertulis di Surat Edaran tersebut.

Bagi pasien gejala ringan atau tanpa gejala atau tanpa komorbid, dapat menjalankan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing bila memenuhi kriteria untuk isoman. Kemenkes menyediakan layanan konsultasi melalui telemedicine agar para pasien dapat melakukan konsultasi dengan dokter tanpa harus keluar rumah.

Terdapat 17 platform telemedicine yang bekerjasama dengan Kemenkes, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.

Dalam penggunaan layanan ini, pasien terlebih dahulu diharuskan menjalankan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) oleh Kementerian Kesehatan.

"Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis," ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Jika pasien tidak menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, bisa memeriksa NIK secara mandiri pada situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah menerima pemberitahuan hasil tes PCR, pasien dapat berkonsultasi secara online dengan dokter yang ada di salah satu dari 17 platform tersebut.

"Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis," jelas Siti Nadia Tarmizi.

Untuk resep yang diberikan dokter melalui daring dapat ditebus secara gratis melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Kriteria pasien yang berhak mendapatkan obat dan vitamin gratis adalah yang layak isoman (dalam kondisi ringan atau tanpa gejala).

Ada 2 paket yang akan diberikan berdasarkan kebutuhan pasien, sebagai berikut:

1. Paket A, pasien tanpa gejala: multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.
2. Paket B, pasien gejala ringan: multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg 40 tablet dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS