Dishub DKI Angkut Kendaraan Parkir Liar di Sekitar Grand Indonesia

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat. (Foto: kabardaerah.com)

PARBOABOA Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama petugas gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia parkir liar di Kawasan Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Suku dinas perhubungan Kota Jakarta Pusat bersama petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penertiban parkir liar di Jalan Kebon Kacang pada Rabu," kata Kepala Suku Dishub Jakarta Pusat, Wildan Anwar saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).

Sebelumnya, Dishub Jakarta Pusat telah menghimbau masyarakat di Kawasan Mall Grand Indonesia terkait penertiban parkir liar. Namun rupanya masih banyak masyarakat yang melanggar, sehingga  Dishub Jakarta Pusat mengambil langkah untuk mengangkut langsung kendaraan yang masih melakukan parkir liar.

"Kita tidak lagi memakai imbauan karena itu sudah lama kita sudah lakukan sosialisasi penertiban. Yang bandel akan kita tindak, dibawa langsung," ujarnya.

Wildan berharap dengan dilakukannya penertiban tersebut akan membuat efek jera bagi masyarakat yang masih melakukan parkir liar di daerah tersebut.

"Diharapkan dengan dilakukannya penertiban tersebut dapat memberikan efek jera kepada pengendara dan bertujuan agar selanjutnya dapat memarkirkan kendaraan di kantong parkir yang tersedia," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Corporate Communications Manager Grand Indonesia, Dinia Widodo, Mall Grand Indonesia memiliki lahan parkir 10 lantai yang cukup luas untuk menampung lebih dari 4.700 mobil serta lebih dari 1.700 motor.

Kendati demikian, banyak dari masyarakat yang memilih untuk parkir liar dikarenakan akses untuk menuju mall lebih mudah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS