PARBOABOA, Medan – Kepolisian Ressort Kota Besar (Polrestabes) Medan menggelar konprensi pers terkait kasus asusuila terhadap anak dibawah umur di Medan, dimana seorang remaja usia dibawah umur berinisial S (17) menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka AM alias FFA (45). Ironisnya tersangka merupakan kekasih dari ibu korban yang juga mengetahui aksi pacarnya itu menyetubuhi anaknya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, kasus ini berawal dimana ibu korban yang bernisial NR tega menyodorkan putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun kepada pacarnya sendiri. Ibu korban justru meminta imbalan berupa Iphone sebagai ‘penutup mulut’. Ibu korban beralasan putrinya tetap akan melayani kekasihnya itu asalkan diberi Iphone 12 Pro max.
Korban yang tak tahan dengan perlakukan kekasih ibunya itu lalu mengadu ke ayah kandungnya yang sudah pisah tempat tinggal dengan ibunya. Ayah kandung korban yang tak terima kemudian membuat laporan ke polisi.
“Pelapor yang merupakan ayah korban menerangkan bahwa putrinya telah dicabuli oleh pacar dari mantan istrinya. Kita menerima laporan pada tanggal tanggal 27 Oktober 2021,” kata Kombes Riko Sunarko pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11/2021) sore.
Kombes Riko menjelaskan, modus pelaku dalam menggauli korban ialah dengan sering memberikan uang jajan kepada korban, mulai Rp. 20.000 bahkan sampai Rp. 1.000.000. Karena rayuannya, pelaku berhasil menggauli korban sebanyak 2 kali. Pengakuan dari korban dan tersangka, tindak pencabulan itu dilakukan pertama kali di sebuah hotel di Medan. Dan yang kedua dilakukan di rumah pada saat kondisi rumah sepi dan mereka hanya berdua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM alias FFA (45) setelah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, kini meringkuk di sel tahanan. Tersangka ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada rumahnya di Kecamatan Medan Polonia, Jumat (29/10/2021) lalu.
Sebelumnya, ayah korban didampingi pengacara Luqman Sulaiman, membuat laporan ke Polrestabes. Luqman menyebut pemerkosaan kemudian terjadi lagi saat korban kembali melapor ke ibunya. Menurut Luqman, ibunya tidak mempersoalkan perihal itu. Ibu korban justru menyarankan anaknya untuk meminta dibelikan iPhone kepada pelaku.
"Mamaknya nggak keberatan. Menurut keterangan anaknya itu, mamaknya nyuruh minta iPhone," ujar Luqman pada saat mendampingi pelapor di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10/2021).