Diduga Terlibat Kasus Robot Trading Net89, Atta Halilintar Dilaporkan ke Bareskrim

Atta Halilintar (Foto: @attahalilintar)

PARBOABOA, Jakarta – YouTuber Indonesia, Atta Halilintar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penipuan robot trading Net89 pada Rabu (26/10/2022).

Selain Atta Halilintar, ada empat publik figur lainnya yang turut dilaporkan dalam kasus ini, yakni musisi Kevin Aprilio, drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh dan selebgram Taqy Malik.

Adapun laporan itu dibuat oleh Muhammad Zainal Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban.

"Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul di Bareskrim Polri.

Zainul mengatakan, total 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Para korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 28 miliar.

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," jelas Zainul.

Atta Halilintar dan empat publik figur lainnya turut dilaporkan karena diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.

"Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," jelas Zainul.

Sementara itu, Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia diduga juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Adapun Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.

Sebagai informasi, Atta Halilintar dan lainnya dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS