PARBOABOA,
Tebing Tinggi – Seorang mahasiswa inisial JP (27) diamankan
oleh Kepolisian Resor Tebing Tinggi karena diduga memiliki dan mengedarkan
narkotika jenis sabu-sabu di dekat tempat tinggalnya di Jalan AMD Kelurahan
Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku
yaitu 16 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan
berat kotor 4,46 gram.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP, Agus
Sugiyarso melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto pada Sabtu
(14/8).
Awalnya, informasi mengenai hal ini didapat dari warga setempat
bahwa ada seseorang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu yang beralamat di
Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru.
Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan melihat
pelaku sedang duduk di bangku di bawah pohon dibpinggir jalan.
Pelaku kemudian digeledah oleh petugas dan mereka menemukan
plastik polibag warna hitam. Setelah diperiksa diketahui isinya diduga
narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus.
Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres Tebing Tinggi
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.