Depok Siapkan Bantuan Perbaikan RTLH untuk 2.211 Rumah, Ini Syaratnya!

Pemerintah Kota Depok akan memberikan program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2023 sebanyak 2.211 unit rumah. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 746 unit rumah. (Foto: Dok PKH Jepara)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Kota Depok akan memberikan program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2023 sebanyak 2.211 unit rumah. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 746 unit rumah.

Kepala Bidang Pemukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa lokasi rumah yang mendapat bantuan tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok.

"Titik lokasinya tersebar di 11 kecamatan yang ada di Depok, sekarang kita sedang sosialisasi di empat kecamatan, di Sawangan, Bojongsari, Cilodong dan Cinere," tutur Wahyu, Jumat (3/3/2023).

Wahyu menerangkan, sosialisasi tersebut dilakukan sebelum umat Muslim menjalankan ibadah puasa pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah karena program ini akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa anggaran total untuk perbaikan rumah tidak layak huni tersebut sekitar Rp 50,8 miliar. Setiap perbaikan satu unit RTLH akan dibiayai sekitar Rp 23 juta dengan rincian Rp 20 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 3 juta untuk pembiayaan jasa tukang bangunan.

"Diharapkan dana akan cair setelah puasa agar segera melakukan rehabilitasi RTLH,” kata dia.

Untuk mendapatkan bantuan ini, kata Wahyu, penerima harus merupakan individu atau keluarga miskin dengan kerusakan rumah tidak mencapai 100 persen.

"Kalau syarat, kerusakan rumah bukan disebabkan bencana alam, letak sesuai tata ruang dan wilayah dan belum pernah menerima Bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir," ucap Wahyu.

Penerima manfaat perbaikan RTLH harus melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh tim dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Disrumkim Depok. Setelah itu, mereka yang sudah diverifikasi akan menerima buku rekening BJB.

"Setelah itu akan ditransfer senilai Rp23 juta ke buku rekening BJB yang dimiliki untuk perbaikan RTLH," terangnya.

Setelah proses pencairan anggaran, rumah-rumah tersebut dapat langsung diperbaiki. Wahyu menegaskan bahwa penerima manfaat harus bertanggung jawab secara mutlak dan rumah yang telah diperbaiki tidak boleh diperjualbelikan dalam kurun waktu tiga tahun.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS