Densus 88 Sarankan Wanita Penerobos Istana Diperiksa Psikiater

Siti Elina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan api secara ilegal (Foto: Jonathan Devin/kumparan)

PARBOABOA, Jakarta – Pihak Densus 88 Antiteror menganjurkan wanita yang menerobos Istana Merdeka, yakni Siti Elina (24) agar diperiksa psikiater. Hal tersebut dilakukan guna mendalami kejiwaan dari Siti Elina.

"Dari pihak kita, nanti menyarankan akan menggunakan psikolog atau psikiater untuk pendalaman kejiwaan dari yang bersangkutan," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

Aswin mengatakan, itu dilakukan karena Siti Elina sempat mengaku menerobos istana setelah mendapatkan mimpi dari surga.

"Saat ini semua keterangan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit, jadi yang bersangkutan mimpi masuk surga dan neraka sampai ada kesimpulan dia harus menegakkan ajaran yang benar," jelasnya.

Pihak Polda Metro Jaya, kata Aswin, masih mendalami mengenai motif sebenarnya dari Siti Elina membawa senjata api ke Istana Merdeka tersebut.

"Tapi kita masih terus dalami lagi, motif dari yang bersangkutan. Sehingga memang kita belum bisa memastikan sampai sekarang ini motivasi yang nyata dari yang bersangkutan apa itu dengan membawa senjata," tutupnya.

Untuk diketahui, Siti Elina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan api secara ilegal.

"Kemudian kita juga gunakan Pasal 335 KUHP karena ada paksaan fisik dan psikis sehingga saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas tapi terukur," kata Direktur Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS