PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan mensterilkan kawasan Monumen Nasional dari operasional delman hias, sesuai dengan aturan yang tercatat di Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang larangan delman beroperasi di kawasan Monas .
Plt. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal mengatakan, SE tersebut belum dicabut hingga saat ini, sehingga pihaknya bekerja sama dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan membentuk gugus tugas untuk merealisasikan aturan tersebut.
“SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis,Kamis (05/01/2022).
Iqbal memastikan pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pemilik maupun kusir delman sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," tuturnya.
Kedepannya, Iqbal mengatakan aturan yang sama juga akan diberlakukan di kawasan Thamrin dan Bundaran HI.
Delam hias memang kerap ditemui mangkal di sekitaran kawasan Monas menunggu ada pelanggan yang datang untuk dibawa berkeliling.
Dengan sejumlah ornamen kembang kelapa khas Betawi, delman-delman ini akan membawa penumpang untuk berkeliling di sekitaran Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara.