PARBOABOA, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) berinisial SH menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta pengumpulan sejumlah bukti.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (18/11).
Saat ini SH masih berstatus sebagai dosen aktif di Unri, sehingga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Kaharuddin mendesak pihak kampus untuk segera melakukan penonaktifan SH dari jabatannya saat ini.
"Seperti yang kita tahu tersangka bahkan sempat melaporkan korban dan kawan-kawan Komahi (Komunitas Mahasiswa Hubungan Internasional) atas kasus pencemaran nama baik. Saya selaku Presiden Mahasiswa berjanji akan mendampingi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Kaharuddin.
Kaharuddin berharap, dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi predator-predator pelecehan seksual di lingkungan kampus sehingga dunia pendidikan bersih dari pelecehan seksual ataupun perbuatan asusila di kampus.
Kronologi Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah video yang berisi pengakuan seorang wanita yang merupakan mahasiswa Unri dari jurusan Hubungan Internasional angkatan tahun 2018, ia menerima pelecehan dari dosen pembimbingnya di lingkungan kampus.
Video yang diungah pada Kamis (4/11) itu kemudian viral di media sosial.
Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Rabu (27/10/2021) siang setelah korban mendatangi ruangan dosen berinisial SH untuk bimbingan proposal skirpsi. Bukannya menanyakan soal skripsi, dosen tersebut malah menanyakan mengenai kehidupan pribadi mahasiswanya itu.
Bahkan dosen tersebut mencium kening dan pipi korban, yang membuatnya merasa sangat dilecehkan. Korban kemudian menemui seorang dosen di kampus untuk membuat pengaduan.
Namun dosen tersebut malah membela SH dan melarang korban untuk membuat pengaduan kepada Ketua Jurusan. Karena akan berdampak pada keluarga sang dekan. Namun sang mahasiswi bersikeras menemui sang ketua jurusan.
Korban kemudian membuat video pengakuannya di media sosial, agar kasus yang menimpanya dapat diselesaikan dengan adil.
Ketika kasus ini terungkap, pelaku SH menbantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan mengancam akan melaporkan balik ke korban, atas dugaan pencemaran nama baik.