PARBOABOA, Jakarta - Tersangka kasus konten pornografi, Dea OnlyFans, dikabarkan kini tengah hamil 23 minggu. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5/2022).
“Mohon doanya, apalagi juga kondisi Mbak Dea lagi hamil. Jalan 23 minggu,” kata Abdillah.
Abdillah mengatakan untuk sementara waktu berkas perkara kliennya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Masih dalam proses. Cuma Insya Allah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan diserahkan ke kejaksaan mohon doanya," ujar Abdillah.
Meski demikian, Abdillah masih belum mengetahui kapan pelimpahan berkas itu dilakukan. Abdillah juga meminta kepada pihak kejaksaan agar tidak menahan Dea lantaran dalam kondisi hamil.
"Jadi karena kondisi kehamilannya ini mohon doanya semoga ke depannya juga lancar itu aja sih dan pihak instansi pemerintahan terkait entah itu kepolisian, kejaksaan juga bisa melihat kondisi dari Dea itu sendiri," kata Abdillah.
Ia meminta sejumlah keringanan kepada pihak terkait untuk menyesuaikan proses hukum karena kliennya tengah mengalami sakit efek awal kehamilan. Sementara Dea harus menjalani proses hukum yang sedang berlanjut.
"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama. Jadi yang dikeluhkan mungkin capek itu aja kan biasa tuh cewek kalau hamil pinggangnya, punggungnya, mual mual," jelas Abdillah.
Sementara itu, Dea meminta agar kabar kehamilannya tidak dibesar-besarkan dan akan akan tetap mempertahankan kehamilannya.
"Saya bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya," tegas Dea.
Sebelumnya, Dea ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus pornografi dan menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.