PARBOABOA, Pematangsiantar - Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur akan segera dimulai. Proyek besar Indonesia ini diperkirakan akan memakan biaya hingga Rp 466 triliun.
Tentu saja dana fantastis untuk pembangunan IKN ini tak bisa keseluruhannya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah akan mencari sumber dana lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan untuk membiaya proyek IKN ini.
Saat ini pemerintah terus berupaya untuk mencari investor yang mau berinvestasi dalam proyek IKN ini, agar pembiayaan IKN tidak terlalu membebani APBN.
Selain mencari investor, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 yang berisi aturan mengenai Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam pasal 42 PP tersebut, dijelaskan jika pemerintah Otorita IKN boleh memungut pajak khusus di IKN, setelah mendapat persetujuan DPR.
Berikut daftar pajak khusus yang dapat dipungut di IKN:
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Alat Berat
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
5. Pajak Air Permukaan
6. Pajak Rokok
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.
10. Pajak Reklame
11. Pajak Air Tanah
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
13. Pajak Sarang Burung Walet.
Editor: -