PARBOABOA, Jakarta — Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Senin 2 Agustus. Kebijakan
ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Minggu (25/7/2021) malam.
PPKM level 4 selain di pulau Jawa
dan Bali juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Namun, pemerintah menetapkan
sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan.
"Di mana pengaturan lebih
lanjut dilakukan pemda masing-masing daerah," kata Jokowi Minggu (26/07).
Kemudian, pedagang kaki lima, toko
kelontong, kios pulsa selular, tukang cukur rambut dan usaha-usaha kecil
lainnya yang sejenis, dibolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat
sampai dengan pukul 21.00.
Selanjutnya, rumah makan, pedagang
kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang
terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul
20.00 WIB dan waktu makan untuk setiap pengunjung paling lama 20 menit.
Berikut beberapa daerah di luar Jawa
dan Bali yang masih harus menjalankan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 :
1. Sumatera Utara: Kota Medan
2. Sumatera Barat : Kota Padang
3. Riau: Kota Pekanbaru
4. Kepulauan Riau: Kota Batam dan
Kota Tanjung Pinang
5. Jambi: Kota Kota Jambi
6. Sumatera Selatan: Kota Palembang,
Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kab Musi Rawas
7. Bangka Belitung: Kabupaten Bangka
Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur
8. Bengkulu: Kota Bengkulu
9. Lampung: Kota Bandar Lampung
10. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
11. Kalimantan Utara: Kabupaten
Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan
12. Kalimantan Timur: Kota
Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten
Panajam Paser Utara
13. Kalimantan Selatan : Kota Banjar
Baru dan Kota Banjarmasin
14. NTB: Kota Mataram
15. NTT: Kota Kupang, Kabupaten
Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur
16. Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten
Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
17. Sulawesi Selatan: Kota Makassar
dan Kabupaten Tana Toraja
18. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan
Kabupaten Morowali Utara
19. Maluku Utara: Kabupaten
Halmahera Barat
20. Papua: Kota Jayapura, Kabupaten
Mimika dan Kab Merauke
21. Papua Barat: Kota Sorong.