Halima | Hukum | 22-08-2023
PARBOABOA – Denda tilang merupakan konsekuensi hukum yang dikenakan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran lalu lintas atau aturan jalan tertentu.
Besarannya dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Cek denda tilang sebaiknya dilakukan dengan merujuk pada informasi resmi yang disediakan oleh lembaga yang berwenang, seperti situs web kepolisian atau departemen lalu lintas.
Dengan melakukan cek denda tilang, Anda dapat memastikan besaranya denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, penting juga memastikan prosedur penilangan dan cara melakukan pembayarannya. Informasi terkait itu akan dibahas lewat artikel di bawah ini.
Dilansir dari pusiknas.polri sanksi bagi para pelanggar lalu lintas di jalan raya semakin meningkat. Dalam revisi terbaru undang-undang tentang lalu lintas, denda atau tilang yang dijatuhkan meningkat sekitar 10 kali lipat, dengan rentang antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Hal ini berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut adalah daftar tilang untuk kendaraan bermotor berdasarkan pelanggaran lalu lintas. Jika Anda pernah terlibat dalam situasi pelanggaran, penting untuk selalu cek denda tilang untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki denda yang belum diselesaikan.
Prosedur penilangan bagi pelanggar lalu lintas umumnya melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh petugas kepolisian.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pelanggar untuk selalu mengingat untuk cek denda tilang sebagai langkah awal dalam mengatasi pelanggaran yang mungkin telah terjadi.
Berikut adalah gambaran umum tentang prosedur penilangan pelanggar lalu lintas:
Petugas kepolisian akan memberhentikan kendaraan pelanggar setelah melihat adanya pelanggaran lalu lintas.
Pelanggar diminta untuk mengidentifikasi diri dengan menunjukkan kartu identitas atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petugas akan menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar, dan jika perlu, akan memberikan penjelasan mengenai peraturan yang dilanggar.
Jika pelanggaran terbukti, petugas akan menerbitkan surat tilang. Surat tilang berisi informasi tentang pelanggaran yang dilakukan, pasal yang dilanggar, serta besarnya denda yang harus dibayarkan.
Pelanggar memiliki beberapa opsi yaitu :
Jika pelanggar memilih untuk menerima kesalahan, ia harus membayar denda sesuai dengan instruksi yang tertera pada slip biru.
Biasanya, cek denda tilang dapat dilakukan di bank atau lembaga keuangan yang ditentukan.
Jika pelanggar menolak kesalahan, sidang pengadilan akan dijadwalkan. Di sidang ini, petugas polisi dan pelanggar akan memberikan keterangan mereka, dan hakim akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Jika pelanggar dinyatakan bersalah, ia harus mematuhi putusan pengadilan, yang bisa termasuk membayar denda tambahan atau menjalani sanksi lain sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan kendaraan terkena tilang online elektronik (ETLE), pengendara dapat melakukan cek denda tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek denda tilang elektronik (ETLE) secara online:
Dikutip dari situs resmi tilang.kejaksaan. Terdapat cara melakukan pembayaran denda tilang secara online dan cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang.
Namun, sebelum membayar denda tilang secara online, pelanggar harus sudah menerima surat pelanggaran dari kepolisian. Kemudian cek denda tilang secara online.
Pelanggaran yang telah dilakukan akan diberlakukan selama delapan hari. Untuk melakukan pembayaran denda tilang secara online, Anda memiliki batas waktu terakhir hingga 15 hari setelah tanggal pelanggaran terjadi.
Setelah Anda berhasil melakukan konfirmasi, Anda akan menerima email yang berisi konfirmasi serta informasi mengenai tanggal dan lokasi sidang pengadilan terkait.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan dari cek denda tilangnya tersebut.
Lihat putusan perkara dan cek denda tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82023-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Itulah pentingnya untuk selalu menghormati rambu-rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan diri dan juga orang lain.
Cek denda tilang dapat membantu Anda memastikan bahwa tindakan Anda tetap patuh pada peraturan, sehingga mengikuti aturan lalu lintas bukan hanya mencerminkan kepribadian diri sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Editor : Sari
Tag : #cara cek denda tilang online #cek denda tilang #hukum #cara bayar denda tilang elektronik #jenis pelanggaran