PARBOABOA, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan kasus korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapanca, Jakarta Pusat atas nama Harianto Brasali (54), Selasa (28/9/2021).
“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (28/9/2021).
Tersangka berhasil ditangkap di daerah Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, setelah 15 tahun menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016.
"Terdakwa tidak datang dan memenuhi panggilan, oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.
Kasus terjadi pada tahun 2002, Andre bersama pelaku lainnya melakukan tindak korupsi di PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
Harianto dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta pada tahun 2006. Namun ia melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.