PARBOABOA,
Jakarta - Burunan kasus dugaan korupsi, Harun Masiku masuk dalam
daftar pantauan resmi Interpol, setelah Indonesia mengirim red notice ke 194
negara yang tergabung dalam National Central Bureau (NBC).
Harun Masiku merupakan bekas calon legislatif (Caleg) dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang juga menyeret komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020 lalu.
Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti
Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin
agar bisa melenggang ke Senayan.
Namun Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) kepada Wahyu Setiawan cs pada 8 Januari 2020. Tak
berselang lama, dia lantas dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan
resmi menjadi buronan KPK.
Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Permintaan red notice ini diharapkan dapat mempercepat penangkapan Harun.
"Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur
resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan," Sekretaris NCB Hubungan
Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra, Selasa (10/8/2021).
Namun nama Harun Masiku yang tidak akan dapat ditemukan
dalam situs resmi Interpol karena penyidik Indonesia memang secara resmi
meminta untuk tidak memajang nama Harun, untuk mencegah penyalahgunaan oleh
pihak tertentu dan pencarian dapat dilakukan dengan lebih cepat.
“Jadi kalau masyarakat umum yang melihat kita khawatir
nanti dibikin-bikin bisa mengambil di website untuk menggunakan untuk hal yang
tidak diinginkan,” imbuhnya.
Kendati data Harun Masiku tidak ada di situs Interpol, Amur
menegaskan, semua negara anggota Interpol sudah menerimanya lewat jaringan
i2047.
Dengan demikian, data dan informasi tentang Harun Masiku
sudah tersebar di semua pintu pelintasan seluruh anggota Interpol yang terdiri
dari 194 negara.
"Sudah masuk dalam server i2047 semua negara. Jadi
tidak di-publish itu tidak masalah. Karena yang kami inginkan data red notice itu
sudah tersebar di semua pintu perlintasan semua anggota Interpol," kata
Amur.