PARBOABOA, Jakarta - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 sudah dapat dicairkan di Kantor Pos paling lambat diambil 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat," jelas Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Jumat (02/10/2022).
Indah mengatakan hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta penerima BSU 2022 yang belum mengambil dana tersebut.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," tambahnya.
Adapun cara untuk mencairkan BSU melalui kantor pos, antara lain:
1. Kunjungi situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay
2. Periksa notifikasi untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak
3. Unduh aplikasi Pospay
4. Buka aplikasi Pospay lalu klik tombol (i) yang berwarna merah yang terdapat pada tampilan login di sisi kanan, lalu klik logo Kemnaker setelahnya
5. Klik pilihan BSU Kemnaker pada kolom “Jenis Bantuan”, kemudian siapkan e-KTP lalu klik “Ambil Foto Sekarang”
6. Klik tombol kamera, pastikan hasil foto e-KTP terbaca oleh sistem
7. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, lalu klik “Lanjutkan”
- QR code akan muncul pada tampilan aplikasi Pospay jika data yang sudah diinput sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker
- Namun jika data yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul notifikasi bahwa “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”
8. Tunggu sampai menerima QR Code
9. Setelah menerima QR code, datangi kantor pos atau lokasi pembayaran lain di perusahaan
10. Petugas kantor pos akan melakukan scan QR code
11. Data penerima BSU akan diverifikasi dengan identitas fisik penerima Bsu
12. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
13. Jika telah terverifikasi dan tervalidasi dengan benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU
14. Penerima BSU menandatangani kwitansi di hadapan petugas, setelah itu uang akan diterima
Sebagai informasi, hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta buruh telah mencairkan BSU 2022 dengan masing-masing orang mendapatkan Rp 600.000.