PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang produksi serta registrasi obat yang mengandung empat jenis senyawa tertentu.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
“Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya surat edaran Kemenkes (Kementerian Kesehatan), artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya,” kata Penny dalam konferensi persnya di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2022).
Ketentuan tersebut merupakan respons pemerintah atas temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia, yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.
Kemudian, Penny menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan 69 merek obat yang terbukti menambahkan empat zat pelarut berbahaya.
Namun, 23 merek di antaranya terbukti aman karena kadar penggunaan jenis pelarutnya masih dalam batas aman.
“Dari 69 merek obat tersebut (yang menggunakan empat zat pelarut), 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, setelah dianalisis, kadar penggunaan pelarutnya masih di bawah ambang batas,” ujar Penny.
Kendati demikian, BPOM tidak menyebutkan daftar nama merek obat yang memakai keempat jenis pelarut sebagai bahan baku obat sirop tersebut.
“Kami tidak menyebutkan nama-namanya,” tegas Penny.