PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 786 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sepanjang 2022.
Dalam hal ini, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.422.263 liter BBM jenis solar bersubsidi dari tindakan penyeludupan.
Kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, kata Erika, tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri, dan solar subsidi yang cukup besar.
“Permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan memiliki jumlah yang sangat besar, sehingga tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri,” ungkap Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
“Hal itu membuat perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM atau adanya penerapan sanksi administrasi,” tambah Erika.
Dalam kesempatan itu, Erika juga membeberkan sejumlah modus operasi dalam penyelewengan BBM dalam negeri. Salah satu modus yang ditemukan di lapangan yakni helikopter.
"Jadi sebagian modusnya seperti kalau di SPBU biasanya itu ada yang jadi dengan helikopter. Jadi mobilnya itu keliling kayak helikopter mutar-mutar bisa masuk ke SPBU, dia isi dan dia keluar lagi, masuk lagi dalam satu SPBU berkali-kali," terangnya.
Modus lainnya, seperti modifikasi tangki dalam kendaraan, sehingga bisa menampung BBM lebih banyak dari standar. Adapun penyalahgunaan melalui surat rekomendasi pembelian JBT atau Jenis BBM Tertentu solar subsidi dari instansi terkait.
"Kemudian juga ada penyalahgunaan yang menggunakan surat rekomendasi untuk menyalahgunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait. Jadi mereka memalsukan atau yang menggunakan itu bukan yang berhak tapi punya surat rekomendasi," jelasnya.
Untuk mengurangi jumlah kasus itu, pemerintah akhirnya memutuskan membuat peraturan berkenaan dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi. Hal itu supaya, penggunaan BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Aturan tersebut kini tengah diproses dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan.
Dengan begitu, penggunaan BBM subsidi nantinya hanya akan menyasar kepada yang berhak. BPH Migas menilai, aturan tersebut juga bisa mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi.
Pembelian BBM subsidi pun akan terintegrasi menggunakan sistem Information technology (IT). Seperti menggunakan aplikasi yang disiapkan PT Pertamina (Persero), yakni MyPertamina.
Melalui subsidi tepat itu, maka nomor kendaraan sudah tercantum dalam sistem digital MyPertamina. Sehingga, jika setiap kendaraan memiliki kuota per hari dalam pembelian BBM subsidi, maka akan diketahui dalam sistem.
"Diharapkan dengan itu (sistem digital) tidak bisa lagi orang bermain-main, contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi. Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code, tidak bisa lagi orang keliling dari SPBU satu ke SPBU lain, jika kuotanya (BBM untuk kendaraan) sudah habis," ungkap Erika.
Editor: -