Polresta Bogor Kota akan Segera Terapkan Tilang Elektronik Mobile

Kamera CCTV tilang elektronik menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: dok. NTMC Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Satlantas Polresta Bogor Kota akan segera menerapkan tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyusul perintah Kapolri untuk menghentikan sistem tilang secara manual.

"Untuk perangkatnya kita sudah ada, namun gong pelaksanaanya kita masih nunggu perntah dari Ditlantas Polda Jabar karena nanti akan sama sama se-Jawa barat," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Kamis (27/10/2022) kemarin.

Galih mengatakan pihaknya telah memiliki enam unit alat untuk ELTE mobile yang akan dipasang di kendaraan patroli petugas Satlantas.

"Nah iya itu ETLE mobile, perangkatnya sudah ada karena dasbornya bareng Polda. Kita lagi persiapan 6 unit, dalam waktu dekat kita on kan," tambahnya.

Untuk ELTE statis, saat ini pihak Kasat Lantas Polres Bogor masih menunggu audiensi dengan Pemerintah Kota Bogor.

"Yang statis belum ada. Rencana audiensi dengan wali kota itu minggu depan dari vendornya langsung dari korlantas kemungkinan akan mediasi minggu depan kepada walikota. Karena kebanyakan kan seperti itu hibah dari pemkot atau pemkab. Pokoknya pengadaan saat ini intinya dari bogor kota belum ada tapi upaya pengadaan sudah ada," imbuhnya.

Adapun untuk pelaksanaan ELTE mobile, Galih menyatakan pihaknya telah memiliki konsep untuk menjalankan sistem tilang elektronik.

"Iya, nanti sifatnya akan merekam, sifatnya membaca. Kemudian untuk yang melanggar nanti surat tilangnya akan datang ke rumah masing-masing. Apakah nanti melalui Pos atau JNE dan lainnya. Anggota pun akan patroli ditempat yang rawan pelanggaran," tukas Galih.

Sementara untuk tilang manual, nantinya tidak lagi diberlakukan di lapangan, namun petugas hanya akan memberi teguran kepada pengemudi yang melanggar.

"Sekarang anggota saya semuanya tidak ada yang menilang (manual, tilang semua yang ada di anggota saya tarik. Sesuai arahan Pak Kapolri. Kita lebih ke teguran, kita buatkan surat teguran," ujar Galih.

Pihak Kasat Lantas berharap, sistem tilang ELTE mobile ini dapat diberlakukan dalam waktu dekat, sehingga tilang secara manual dapat segera diberlakukan.

"Sifatnya (ETLE Mobile) akan merekam (pelanggar), sifatnya membaca. Saya mau lebih cepat kita duluan, mudah-mudahan minggu depan," tuturnya.

Sebagai informasi, Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS