PARBOABOA Jakarta - Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menyampaikan bahwa pendataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dilakukan adalah guna memberikan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
"Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tegasnya dikutip melalui pernyataan tertulis BKN, Selasa (18/10/2022).
Sementara untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
"Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi," sambungnya.
Paulus menghimbau kepada seluruh tenaga non-ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN.
"Kepada seluruh tenaga non-ASN di Atambua, tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS," jelasnya.
Dan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN telah tercatat dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal (22/08/2022) tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.