PARBOABOA – Beberapa bulan terakhir, masyarakat Indonesia disuguhkan dengan berita kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. setelah perjalanan panjang, akhirnya pada Senin (13/02)2023) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Berhasil membuat putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, sontak membuat publik memuji ketegasannya. Menkopolhukam Mahfud MD juga menyuarakan hal yang sama. Hal tersebut terlihat dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, pada beberapa waktu yang lalu.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulis Mahfud melalui akun Twitter resminya.
Lantas, seperti apa latar belakang majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo? Berikut Parboaboa sudah melansir dari berbagai sumber tentang profil dan biodata Wahyu Iman Santoso. Simak selengkapnya di bawah ini.
Profil Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Maret 1999, ia memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menyandang pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir magister (S2).
Sebelumnya, ia pernah bertugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawoni yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A khusus Jakarta Pusat.
Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua pengadilan Negeri Kelas 1A Batam. Pada 2017 lalu, ia sempat mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B.
Wahyu juga pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada 2022 lalu. Bupati tersebut mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Di bawah pimpinan Iman Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010. Dalam kasus tersebut, Bupati Pasuruan merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak 10 miliar.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia dipilih sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.
Biodata Wahyu Iman Santoso
Nama lengkap : Wahyu Iman Santoso
Tanggal lahir : 17 Februari 1976
Umur : 46 tahun
Agama : Islam
Zodiak : Aquarius
Kewarganegaraan : Indonesia
Profesi: Hakim, Pengacara
Pendidikan : Magister Hukum
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Golongan : Pembina Utama Muda (IV/C)
Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307. Harta tersebut dilaporkan pada Januari 2022 lalu. Saat itu, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai 7,9 miliar. Sedangkan untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2,3 miliar. Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912. Jadi total harta kekayaannya adalah sebesar 12.009.356.307.
Demikianlah profil dan biodata Wahyu Iman Santoso, hakim yang memberikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Editor: Lamsari Gulo