Diakui Sebagai Justice Collaborator, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Foto: tangkapan layar YouTube Tribunnews)

PARBOABOA, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada Rabu (15/02/2023), majelis hakim menyatakan Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. 

Hakim juga menyatakan Bharada E sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) untuk mengungkap kasus ini.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

Putusan yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan dirinya di hukum 12 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS